Pria di Kolaka Serang Korban dengan Sebilah Parang Usai Cekcok di Jalan

Egit Riski, telisik indonesia
Sabtu, 19 Oktober 2024
0 dilihat
Pria di Kolaka Serang Korban dengan Sebilah Parang Usai Cekcok di Jalan
Tersangka pembacokan saat diamankan di Mapolsek Kolaka. Foto:Ist

" Kepolisian sektor (Polsek) Kolaka mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban A di Kelurahan Watuliandu "

KOLAKA, TELISIK.ID - Kepolisian sektor (Polsek) Kolaka mengamankan seorang pria berinisial E yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap korban A di Kelurahan Watuliandu, Jumat (18/10/2024).

Pria E sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban A masih menjalani perawatan di RSUD SMS Berjaya karena luka serius di lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kejadian di Jalan Haluoleo, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka ini berawal saat tersangka E hendak menjemput anaknya di sekolah menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, ia mengaku hampir ditabrak oleh korban A yang juga sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Artis Angelica Simperler Rugi Rp 1,3 Triliun, Tanah Warisan jadi Perumahan

“Perselisihan terjadi di antara keduanya, menyebabkan cekcok mulut. Tidak terima dengan kejadian tersebut, E kemudian memutuskan untuk pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam berupa sebilah parang,” ungkap Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, Sabtu (19/10/2024).

Sekitar pukul 10:30 WITA, E kembali ke lokasi dan bertemu lagi dengan korban A. Seketika itu E langsung menyerang korban menggunakan parang yang dibawanya, yang menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka sabetan di lengan kiri.

Baca Juga: Mayat Pria Ditemukan di Dalam Mobil Halaman Parkir RSUD Kota Kendari

Tersangka E saat kejadian segera diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Watuliandu, Bripka Syaiful, usai menerima laporan dari warga.

“Korban A mengalami luka serius langsung dilarikan ke RSUD SMS Berjaya sekitar pukul 11.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku E diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Dwi.

Tersangka E dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, yaitu tindakan yang dengan sengaja dilakukan dan menyebabkan luka berat pada orang lain dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (C)

Reporter: Egit Riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga