Kejaksaan Periksa Enam Saksi Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 16 April 2025  /  8:34 pm

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, beber enam orang saksi telah diperiksa dalam penyelidikan dugaan suap Bupati Kolaka Timur. Foto: Ist.

KOLAKA, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka tengah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam proses pemilihan Wakil Bupati tahun 2022 lalu.

Penyelidikan yang dimulai sejak 10 April 2025 ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menyampaikan bahwa hingga Rabu (16/4/2025) enam saksi sudah diperiksa.

“Pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa kemarin terhadap Rosdina dan Suhaemi. Hari ini kami memeriksa empat saksi dari fraksi NasDem, yaitu Jumhani, Rika, Eka, dan Yudho,” ungkap Bustanil.

Baca Juga: Anggota DPRD Muna Kompak Tak Mau Hadiri Rapat Paripurna LKPJ Bupati Bachrun Labuta

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/4/2025), namun pihaknya masih menunggu data tambahan untuk menentukan siapa saja yang akan dipanggil.

“Semua pihak yang sudah kami undang untuk klarifikasi akan kembali kami panggil dalam status yang berbeda, yaitu sebagai saksi dalam penyelidikan,” tambahnya.

Terkait bukti, Bustanil menyebut saat ini pihaknya masih fokus pada pengumpulan data dari para saksi.

“Kami belum sampai pada tahap penerimaan barang bukti, namun setelah seluruh keterangan terkumpul akan kami rilis secara resmi,” jelasnya.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Baubau Ciptakan Sumber Pangan Mandiri Lewat KEDAI

Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, juga akan dipanggil dalam penyelidikan ini. “Namun kami prioritaskan dulu pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungannya. Setelah data lengkap, barulah kami panggil satu per satu, termasuk Bupati,” ujar Bustanil.

Bustanil menegaskan bahwa seluruh saksi yang telah dan akan diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyelidikan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

“Setelah itu, kami akan melakukan ekspos ke pimpinan di Kejaksaan Tinggi. Jika diperlukan, masa penyelidikan akan diperpanjang. Apabila alat bukti dinilai cukup, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS