Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Perumda Pasar Kota Kendari, Pihak Lain Ikut Dibidik

Sigit Purnomo

Reporter

Rabu, 04 Desember 2024  /  12:24 am

Kejari Kendari tetapkan dua tersangka kasus korupsi Perumda Pasar Kota Kendari. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (3/12/2024) malam.

Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, yang mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah Kamrin, Kepala Pasar Lapulu, dan Tasrif, Kepala Pasar Baruga.

Baca Juga: Janda Muda di Kendari Diringkus Bersama Belasan Gram Narkoba

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan pungutan liar terhadap pedagang yang akan menempati lods/kios di Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari.

Pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dengan jumlah bervariasi, antara Rp 45.000.000 hingga Rp 60.000.000 untuk 73 unit lods yang dihuni oleh 12 pedagang.

Selain itu, ada 5 unit kios di Pasar Baruga yang juga dikenakan pungutan sebesar Rp 80.000.000 per kios. Total pungutan liar yang dipungut oleh kedua tersangka mencapai sekitar Rp 1.125.000.000.

“Para tersangka ini diduga telah melakukan pemungutan uang dari pedagang tanpa mengikuti prosedur yang sesuai. Mereka melakukan tindakan ini untuk kepentingan pribadi, yang jelas merugikan pedagang dan berpotensi merugikan negara,” kata Aguslan.

Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000 hingga Rp 1.000.000.000.

Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara 1 tahun hingga 5 tahun dan denda Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000.

Kedua tersangka, Kamrin dan Tasrif, telah memenuhi syarat subjektif dan objektif berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Mereka pun telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kendari selama 20 hari mulai 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kendari.

Baca Juga: Bawa Kabur Pacar, Pemuda Kendari Ditangkap dengan 18 Paket Sabu di Penginapan Konawe

Aguslan memastikan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasi Pidsus Kejari Kendari, Ejang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus ini dan mengungkap peran serta pihak-pihak terkait.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan kami akan memastikan tidak ada yang luput dari proses hukum,” jelas Ejang. (A)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS