Kejari Kolaka Bantah Bebaskan 4 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Reporter
Rabu, 09 November 2022 / 12:22 pm
KOLAKA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Kolaka membantah isu pembebasan 4 tersangka kasus dugaan korupsi irigasi Mowewe dengan kerugian negara Rp 2,4 miliar, Selasa (8/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kusnadi saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menahan 4 tersangka tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Made Setiawan mengatakan, isu pembebasan ini akan merugikan Korps Adiyaksa Kejaksaan Negeri Kolaka.
"Bila perlu, silakan cek langsung ke Rutan Kolaka, apakah 4 tersangka masih ada atau sudah dibebaskan," tambahnya.
Untuk lebih jelasnya, dia meminta awak media menemui Kasi Intel Ilmiawan, terkait penahanan 4 tersangka ini.
Baca Juga: Pemuda Gondrong Bawa 200 Kg Ganja dalam Karung Ditangkap
Di tempat yang berbeda, Kasi Intel Kejaksaan Kolaka, Ilmiawan menuturkan, berita pembebasan itu tidak betul, proses tetap berjalan.
"Dan tersangka itu masih kami lakukan penahanan di rutan," tegasnya.
Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka, Polda Jawa Timur Beber Motif Video Porno Kebaya Merah
Proses penahanannya, lanjut Ilmiawan, sudah berlangsung 20 hari dan sudah dilakukan perpanjangan masa penahanan 40 hari.
"Sekarang masih berstatus penyidikan, kami tetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tambahnya.
Ia kembali menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Kolaka akan meningkatkan status ke penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS