Pemuda Gondrong Bawa 200 Kg Ganja dalam Karung Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 08 November 2022
0 dilihat
Pemuda Gondrong Bawa 200 Kg Ganja dalam Karung Ditangkap
Pelaku beserta narkotika jenis ganja ketika diamankan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Foto: Humas Polda Sumatera Utara

" Kurir narkotika jenis ganja berinisial M alias Ijal, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi "

MEDAN, TELISIK.ID - Kurir narkotika jenis ganja berinisial M alias Ijal, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Dari pria 36 tahun yang merupakan warga warga Kecamatan Muara Satu, Provinsi Aceh ini. Polisi anti narkotika ini mengamankan 200 Kg ganja siap edar.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan, telah menangkap Ijal di daerah Kabupaten Dairi.

"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari sumber terpercaya. Lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ucap Hadi, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Tangkap Dua Tersangka, Polda Jawa Timur Beber Motif Video Porno Kebaya Merah

Diceritakan Hadi, pelaku membawa ganja itu dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di Kota Medan dan Pekanbaru, Provinsi Riau. Pelaku melintas jalur Kabupaten Dairi dengan menggunakan mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO.

Untuk sampai ke Kota Medan, pelaku melintasi jalur Kabupaten Dairi. Akan tetapi, anggota dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Minggu 6 November 2022 sekira pukul 23:00 WIB mengamankan pelaku.

Selain mengamankan pelaku. Polisi juga menyita satu unit mobil yang digunakan untuk membawa barang haram dan ilegal itu.

Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar.

"Sampai saat ini kasus tersebut masih dikembangkan dengan memburu bandar dan penerimanya," ungkap Hadi.

Terpisah, Kepala Subdit II Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Bahtiar Marpaung menambahkan, penangkapan itu memakan waktu berhari-hari.

"Pastinya, tim menunggu waktu yang pas untuk menangkap pelaku," ujar Bahtiar.

Baca Juga: Diduga Aniaya Sekuriti dan Tenaga Medis, 8 Polisi Diamankan

Setelah laju kendaraan pelaku berhenti, kepolisian melakukan penggeledahan di tubuh korban dan di dalam mobil. Hasilnya, ditemukan 6 karung goni berisi ganja. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke markas komando.

"Awalnya pelaku menolak untuk diperiksa," kata dia.

Pengakuan pelaku yang memiliki rambut gondrong itu kepada polisi, jika narkoba itu berhasil sampai ke Kota Medan dan Pekanbaru, maka mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta. Tapi, belum menikmati hasilnya, dia sudah ditangkap.

"Keterangan pelaku, baru satu kali dia mengantarkan ganja itu. Masih coba-coba, tapi itu masih kami dalami," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga