Kejari Muna Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan di Arena Tinju

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 14 Desember 2023  /  7:32 pm

Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren usai memediasi korban dan tersangka. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Muna, melakukan mediasi terhadap perkara penganiayaan di arena tinju dengan korban, la ode haliane dan tersangka, la ode ramadhan melalui  proses restoratif justice (RJ).

Hasilnya, korban dan tersangka sepakat berdamai. Nah, setelah itu, Kejari Muna mengajukan usulan penghentian penuntutan ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara.

"Kejagung telah menyetujui penghentian penuntutannya, tinggal saya tandatangani surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2)," kata Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Muna Barat Berhasil Raih Rapor Hijau Penilaian Ombudsman

Kasi Pidum, Agus R.Senjaya menerangkan, perkara yang terjadi pada  29 Oktober lalu di Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat hanya kesalapahaman antara korban dan tersangka saat latihan tinju.

"Korban dan tersangka ini sepupu dua kali," kata Agus.

Pihaknya mengajukan penghentian tuntutan dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Biaya Pilkada Muna Capai Rp 63,8 Miliar

Sementara itu, tersangka, la ode ramadhan menyampaikan terima kasih pada Kajari Muna dan stafnya yang telah melakukan mediasi, hingga perkaranya tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Ia berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan terus hidup damai bersama korban. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS