Kejari Muna Musnahkan Ijazah Palsu, Sajam hingga Narkoba

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 18 Desember 2025  /  4:14 pm

Kajari Muna, Indra Thimoty, bersama Kasi PAPBB, Muhamad Djunaedi, memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Kamis (18/12/2025). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raha, Kamis (18/12/2025).

Pemusnahan BB ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2025. BB yang dimusnahkan berasal dari tidak pidana pemalsuan dokumen berupa ijazah, senjata tajam (sajam), narkotika jenis sabu-sabu, pakaian, dan lainnya.

Kepala Kejari (Kajari) Muna, Indra Thimoty, menerangkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam memusnahkan BB yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 660 Rumah di Muna Teraliri Listrik Gratis

"Pemusnahan BB ini bagian dari kewenangan kami, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya lagi," kata Indra.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Muna, Muhamad Djunaedi, menerangkan BB yang dimusnahkan terdiri dari 38 perkara yang telah inkrach periode 1 September-1 Desember 2025.

Baca Juga: 22 Tahun Wakatobi: Pendiri Soroti Penguatan SDM

Perkara meliputi ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Lagasa, 10 perkara narkotika, 6 perkara asusila, 12 perkara KDRT, dan 10 perkara lainnya. 

"Perkaranya sudah putus sehingga BB-nya kita musnahkan," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS