Kejari Muna Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Tenaga Surya di Desa Pasikuta

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 10 Juli 2022  /  12:29 pm

Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir bersama Kasi Intelijen, Fery Febrianto dan Kasi BB, Djunaedi melakukan penyiataan barang bukti. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai melakukan penyidikan (sidik) terhadap dugaan korupsi pengadaan lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir menerangkan, anggaran pengadaan lampu tenaga surya itu bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2019 silam sebesar Rp 567 juta.  

Dana sebesar itu, untuk pengadaan 50 unit lampu tenaga surya. Terdiri dari 30 unit untuk rumah masyarakat dan 20 unit lampu jalan. Dalam proses pengadaan, tidak semua barang dibelanjakan.

"Barangnya fiktif dan hanya sebagian yang terpasang," kata Sahrir saat dikonfirmasi Minggu (10/7/2022).

Untuk menelusuri itu, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan, pemeriksaan terhadap mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, La Ode Laano dan masyarakat penerima bantuan.

Baca Juga: Polisi Usut Pencabulan Santri Jombang, Tersangka Bertambah

"Kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dibelanjakan, tetapi tidak terpasang," ungkapnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu mengungkapkan, barang-barang yang tidak terpasang didapat di rumah anak mantan Pj kades. Barang-barang berupa kabel, accu dan besi selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti (BB).

Baca Juga: Pengakuan Wanita Cantik Indonesia Jadi Pemuas Nafsu Majikan di Arab Saudi: Saya Capek

Ia memastikan dalam waktu dekat, akan dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan korupsi itu. Di sisi lain, pihaknya akan meminta bantuan tim ahli dari BPKP untuk melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Camat Marobo, La Tahili mengaku, selama proses pengadaan lampu tenaga surya itu, mantan Pj kades tidak pernah berkoordinasi di kecamatan. Bahkan, saat Ia ditunjuk sebagai Pj kades menggantikan La Ode Laano, laporan pertanggungjawabanya (LPj) tidak diserahkan.

"Jadi selain barangnya kurang, LPJ-nya tidak ada di desa dan di kecamatan," tukasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali