Polisi Usut Pencabulan Santri Jombang, Tersangka Bertambah
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 08 Juli 2022
0 dilihat
Tersangka utama pencabulan santri jombang saat dihadirkan didepan awak media di rutan medaeng. Foto: ist
" Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan lima orang lainnya dalam kasus pencabulan santri yang melibatkan anak dari pengasuh thoriqoh Siddiqiyah Jombang "
SURABAYA,TELISIK.ID - Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan lima orang lainnya dalam kasus pencabulan santri yang melibatkan anak dari pengasuh thoriqoh Siddiqiyah Jombang.
"Sebanyak 321 orang (simpatisan MSAT) itu yang telah kita amankan dalam proses penangkapan pada Kamis kemarin. Total ada lima orang yang ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Totok mengatakan lima orang ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap korban.
"Sedangkan satu tersangka karena nyenggol polisi saat akan menangkap MSAT pada Rabu (5 Juli)," ujarnya.
Totok mengatakan kelima tersangka itu akan ditahan mulai hari ini. Mereka dijerat Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang tindak pedana asusila.
Baca Juga: Seorang Suami di Kendari Pergoki Istri Pesta Miras Bersama Pria Lain di Kamar Penginapan
"Khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah atau merintangi proses penyidikan, dengan hukuman lima tahun penjara," jelasnya.
Sedangkan untuk proses peradilan terhadap tersangka akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena faktor keamanan.
"Sidangnya di pindah ke Surabaya, karena faktor keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus.
Tengku memastikan telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA). Ini setelah Kejari Jombang mengusulkan agar sidang di pindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung.
"Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya," ujarnya.
Baca Juga: Awalnya Tuduh Polisi Lakukan Kesewenangan, Warga Kota Medan Cabut Laporan
Sekedar diketahui, anak pengasuh Thoriqot Shiddiqiyah Jombang bernama Mas Bechi ditetapkan penyidik sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan santrinya.
Sempat buron,tersangka akhirnya menyerah diri setelah polisi mengepung pondoknya selama 15 jam. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar