Polisi Gerebek Kos yang Diduga Tempat Pengedar Narkotika
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 04 Januari 2023
0 dilihat
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya di tempat kosnya. Foto: Ist.
" Satnarkoba Polrestabes melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya "
SURABAYA, TELISIK.ID - Satnarkoba Polrestabes melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Barat, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
Kos tersebut digerebek polisi karena disinyalir sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap MS (28) bekerja sebagai kuli bangunan. Kemudian menyita 1 pocket sabu dengan berat total 0,39 gram dan 4 poket pil warna coklat berlogo GUCCI Narkotika jenis Extacy dengan rincian, 1 poket plastik isi 100 butir dengan berat 37,63 gram.
Kemudian, satu paket plastik isi 100 butir berat 37,75 gram, 1 poket plastik isi 100 butir 37,79 gram, 1 poket plastik isi 100 butir berat 37,99 gram, 1 tas plastik (kresek) yang ditemukan di dalam kamar Kos lantai 2.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah timnya mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Oknum ASN Ditetapkan Tersangka Dugaan Penipuan
"Pengedar itu sering bertransaksi di sekitar rumah kos tersebut. Setelah mengantongi alamat tersangka, tim kami langsung melakukan penggerebekan," ujar AKBP Daniel Marunduri, Rabu(4/1/2023).
Dari hasil interogasi serta pengakuan pelaku, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi dari seseorang Bandar bernama CAK NO (DPO) pada Sabtu (03/12/2022), sekira pukul 19.30 WIB, di Turunan Suramadu arah Bangkalan Madura.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih mengatakan, selain sabu MS juga mengaku mereka mendapatkan ratusan butir Extacy dari Bandar tersebut, pada Kamis (01/12/2022), di wilayah Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto.
Awalnya mengambil secara ranjau pil Extacy, pelaku MS mendapatkan 1.000 butir, kemudian pelaku. di edarkan sebanyak 500 butir, pada Jum’at (02/12/2022), di wilayah Pasar Lawang Malang.
Baca Juga: Korban Pembakaran Rumah di Konawe Selatan Terus Berupaya di Tengah Ketidakpastian Hukum
Selanjutnya, tersangka MS mengedarkan Narkotika jenis Extacy sebanyak 100 butir pada pada Minggu, (04/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB, di wilayah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Semua kegiatan peredaran pil Extacy tersebut sesuai perintah dari seorang Bandar CAK NO, sampai saat ini dalam pengejaran petugas Sat Narkoba Polrestabes Surabaya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS