Kemenkeu Tolak Rp 16 M Usulan Anggaran Penanganan COVID-19 Wakatobi

La Ode Arjuno Emang Sah

Reporter Wakatobi

Sabtu, 09 Mei 2020  /  12:35 pm

Bupati Wakatobi, H Arhawi. Foto: Juno/Telisik

WAKATOBI, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menolak usulan anggaran percepatan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Wakatobi sebesar Rp 16 milyar hasil refocusing.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, anggaran yang diajukan Pemda Wakatobi masih terbilang sedikit dan perlu ditambah, agar sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Keuangan RI.

Ditemui Jumat (8/5/2020), Bupati Wakatobi sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wakatobi menyatakan bahwa anggaran Rp 16 miliar yang diajukan oleh Pemkab Wakatobi setelah dievaluasi Kemenkeu RI, dianggap belum memenuhi syarat sesuai petunjuk Kementerian Keuangan.

Sehingga disarankan kembali ke daerah untuk merealokasi ulang anggaran, agar cukup sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: 4 Orang Reaktif di Wakatobi Belum Uji Swab

"Setelah dievaluasi oleh Kementrian Keuangan, dari 17 kabupaten kota di Sultra, yang belum memenuhi syarat sesuai petunjuk Kementerian Keuangan masih ada 13 kabupaten kota," ujarnya.

Diungkapkannya, jika dihitung, untuk bisa memenuhi persyaratan tersebut Pemda harus merealokasi ulang anggaran sekitar 50 persen lebih dari belanja barang dan jasa.

Namun telah dilakukan penyesuaian agar bisa terpenuhi unsur yang disyaratkan oleh Kementerian Keuangan sehingga tidak berpengaruh pada transfer pusat ke daerah.

Reporter: Juno

Editor: Rani