Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026? Begini Mekanisme Purbaya Atur PMK Baru ke Taspen

Ahmad Jaelani

Reporter

Minggu, 11 Januari 2026  /  9:22 am

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 mencuat usai terbitnya PMK 118 Tahun 2025. Foto: Repro PT Taspen.

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 mencuat seiring terbitnya PMK 118 Tahun 2025, namun aturan ini justru mengatur tata kelola dana jaminan sosial aparatur negara.

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 kembali menjadi perbincangan setelah Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2025 pada 31 Desember 2025.

Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku sebagai pedoman baru pengelolaan program jaminan sosial aparatur negara. Sejumlah pihak kemudian mengaitkan aturan tersebut dengan kemungkinan penyesuaian manfaat pensiun, meski substansi regulasi menunjukkan arah kebijakan yang berbeda.

PMK Nomor 118 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PMK Nomor 66/PMK.02/2021. Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan tata kelola iuran, investasi, dan pelaporan dana jaminan sosial yang dikelola oleh badan penyelenggara seperti PT Taspen dan PT Asabri.

Dalam konsideransnya, PMK ini menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, serta keberlanjutan dana demi menjamin hak peserta dalam jangka panjang.

Melansir Netralnews, Minggu (11/1/2026), ruang lingkup PMK 118 Tahun 2025 secara tegas mengatur penyelenggaraan tiga program jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga program tersebut mencakup Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Seluruh pengelolaan program berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Keuangan sebagai pemegang otoritas fiskal negara.

Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji ASN hingga Pensiunan 2026 I Kuartal ke Depan, Berikut Penjelasan Penyesuaiannya

Dalam konteks pengelolaan dana, PMK ini membawa sejumlah pembaruan penting. Iuran peserta beserta hasil pengembangannya kini diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi badan penyelenggara.

Selain itu, diatur pula batasan alokasi investasi untuk memastikan dana peserta tidak ditempatkan pada instrumen berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas keuangan jangka panjang.

Secara rinci, kebijakan investasi dalam PMK 118 Tahun 2025 mengatur sejumlah ketentuan utama sebagai berikut:

1. Penempatan investasi minimal 30 persen pada Surat Berharga Negara guna menjaga keamanan dan likuiditas dana.

2. Pembatasan penempatan dana pada deposito maksimal 20 persen pada setiap bank, untuk menghindari risiko konsentrasi.

3. Pengaturan ketat terhadap penyertaan langsung dan pemberian pinjaman kepada anak perusahaan.

4. Kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam setiap keputusan investasi.

Ketentuan tersebut dirancang untuk memastikan dana Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian tetap aman serta mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.

Dengan pengelolaan yang lebih terukur, pemerintah berharap keberlangsungan program jaminan sosial aparatur negara dapat terjaga dalam jangka panjang.

Selain aspek investasi, PMK 118 Tahun 2025 juga menyempurnakan mekanisme pelaporan. Badan penyelenggara diwajibkan menyampaikan laporan pengelolaan dana secara berkala, transparan, dan akuntabel kepada Menteri Keuangan.

Laporan tersebut mencakup posisi keuangan, hasil investasi, serta penggunaan dana untuk pembayaran manfaat kepada peserta.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyediaan dana awal, penyaluran, pencairan, hingga pertanggungjawaban dana yang dikelola. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan dana memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi secara optimal oleh pemerintah.

Namun demikian, berdasarkan substansi peraturan, PMK Nomor 118 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan mengenai kenaikan gaji atau manfaat pensiun PNS tahun 2026. Ruang lingkup pengaturan terbatas pada tata kelola iuran dan pelaporan program jaminan sosial, bukan pada penetapan atau penyesuaian besaran pensiun bulanan yang diterima pensiunan.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Terjawab, Begini Waktu Dibutuhkan Purbaya Atur Keuangan

Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa PMK 118 Tahun 2025 berbeda dengan PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur bidang perpajakan. Oleh karena itu, penyamaan atau penafsiran bahwa PMK terbaru ini menjadi dasar kenaikan pensiunan PNS dinilai tidak tepat. Kebijakan terkait manfaat pensiun memiliki jalur regulasi tersendiri yang biasanya ditetapkan melalui peraturan pemerintah atau keputusan presiden.

Hingga awal 2026, PMK Nomor 118 Tahun 2025 menjadi landasan hukum terbaru dalam pengelolaan Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi aparatur negara.

Sementara itu, kebijakan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS masih berada di luar cakupan peraturan ini dan menunggu ketentuan resmi lainnya dari pemerintah pusat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS