Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Tempat Wisata

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Tempat Wisata
Penjunjung tampak memperhatikan salah satu site kandang gajah di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan. Foto: Marwan Azis/Telisik

" Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menilai pemerintah lalai mengawasi tempat wisata saat libur Lebaran 2021.

Pasalnya, kegiatan pariwisata sempat diperbolehkan saat larangan mudik diterapkan pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Dimana, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyatakan yang diperbolehkan masuk objek wisata saat libur lebaran hanyalah wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik.

Suryadi menyayangkan masih terdapat daerah yang membuat aturan sendiri.

"Misalnya, di Kabupaten Bogor menerapkan aturan bagi warga Jabodetabek yang melakukan perjalanan ke Kabupaten Bogor dan tujuannya bukan wisata lokal wajib menunjukkan bukti swab antigen dan sertifikasi vaksin Covid-19," ujar Suryadi di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Jokowi: Kereta Cepat Jakarta – Bandung Sudah Bisa Diujicobakan 2022

Di sisi lain, kata Suryadi, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol di Ibu Kota juga mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Hal ini disebabkan pengunjung banyak yang terkonsentrasi ke arah Pantai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan.

Alhasil, lanjut politisi PKS ini, dengan diperbolehkannya kegiatan pariwisata ini sejumlah objek wisata membludak dan akhirnya harus ditutup.

“Di Ibu Kota, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengeluarkan kebijakan penutupan sementara tempat wisata Ancol. Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menutup objek wisata Pantai Batu Karas lantaran kunjungan wisatawan di pantai tersebut ramai dan banyak yang melanggar protokol kesehatan," imbuhnya.

Suryadi mengingatkan, pemerintah sebagai ujung tombak penanganan pandemi COVID-19 seharusnya lebih dapat mengantisipasi lonjakan kegiatan masyarakat yang mengarah pada kerumunan.

Baca Juga: Bom Kantor Media di Gaza, AJI: Serangan Israel Tindakan Kriminal Luar Biasa

Terlebih, kegiatan pariwisata lokal merupakan anjuran dari pemerintah pusat sendiri. Sehingga, kerumunan di tempat wisata adalah akibat kelalaian pemerintah yang hingga kini masih gamang dalam menangani pandemi COVID-19.

Suryadi berharap, seluruh jajaran stakeholder dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, serta bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi.

Termasuk, tandas Suryadi, bagi satuan tugas dan pengelola kawasan wisata yang tidak mampu atau lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Selain itu, saya mengingatkan pemerintah pemerintah tetap waspada terhadap adanya lonjakan arus balik untuk beberapa waktu kedepan setelah masa larangan mudik dan tetap berjaga-jaga di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga