Kenaikan Gaji PNS 2026 Terjawab, Begini Waktu Dibutuhkan Purbaya Atur Keuangan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 04 Januari 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menunggu satu triwulan untuk memastikan arah ekonomi sebelum memutuskan kenaikan gaji PNS 2026. Foto: Repro Detik.
" Rencana kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana kenaikan gaji PNS 2026 belum diputuskan karena Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu satu triwulan untuk memastikan arah ekonomi nasional lebih sinkron dan stabil.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada 2026 belum dapat diambil dalam waktu dekat.
Pemerintah masih memerlukan waktu setidaknya satu triwulan untuk membaca arah ekonomi nasional secara lebih utuh sebelum membahas kebijakan yang berdampak pada belanja negara.
Dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember, Purbaya menjelaskan bahwa sinkronisasi indikator ekonomi menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, kejelasan proyeksi pendapatan negara sangat menentukan ruang fiskal untuk kebijakan gaji aparatur sipil negara.
Baca Juga: Kode Kuat Kenaikan Gaji ASN 2026, Begini Hasil MenPAN-RB Bertemu Purbaya
“Harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah ke mana income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi,” ujarnya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, evaluasi ekonomi yang lebih solid diperlukan agar kebijakan belanja pemerintah tidak tergesa-gesa. Setelah periode tersebut, pembahasan kebijakan yang berpotensi meningkatkan belanja negara baru dapat dilakukan.
“Mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah bertemu dengan Purbaya untuk membicarakan peluang kenaikan gaji ASN pada 2026.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Dipastikan Cair Rp 7,66 Triliun dari Pusat Desember 2025
Rini menyebut dasar perencanaan kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti kalau kenaikan saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan,” ujar Rini. Ia menilai peluang kenaikan tetap terbuka, meski belum dapat dipastikan waktunya.
Sebagai catatan, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024 sebesar delapan persen. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS