Kenali Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Ini Nilai Minimum Tiap Materi
Reporter
Kamis, 14 Agustus 2025 / 9:48 am
Passing grade SKD IPDN 2025 tentukan peluang lolos tiap materi ujian. Foto: Repro Antara.
JAKARTA, TELISIK.ID - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati lulusan SMA di Indonesia.
Setiap tahun, ribuan pendaftar bersaing memperebutkan kursi calon praja, dan salah satu tahap penentu kelulusan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan passing grade tertentu.
Passing grade merupakan batas nilai minimal yang harus dicapai peserta agar dapat lolos ke tahap seleksi berikutnya. Jika nilai yang diperoleh berada di bawah ketentuan tersebut, maka peserta dinyatakan tidak lulus, meskipun nilai totalnya tinggi, seperti dikutip dari Kumparan, Kamis (14/8/2025).
Oleh karena itu, pemahaman mengenai passing grade SKD IPDN menjadi penting bagi pendaftar.
Jadwal Penting SPCP IPDN 2025
Berdasarkan informasi resmi dari laman SPCP IPDN, berikut jadwal penting yang harus diperhatikan calon peserta:
Baca Juga: Kuota Sekolah Kedinasan Terbanyak 2025 Lulus Otomatis Jatah ASN, Ini Daftarnya
1. Pendaftaran daring melalui https://dikdin.bkn.go.id: 29 Juni – 18 Juli 2025
2. Pembuatan akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2025: 29 Juni – 18 Juli 2025
3. Login akun SSCASN dan pengisian biodata: 29 Juni – 18 Juli 2025
4. Unggah dokumen persyaratan administrasi: 29 Juni – 18 Juli 2025
5. Verifikasi dokumen administrasi: 29 Juni – 21 Juli 2025
6. Pengumuman hasil verifikasi administrasi: 22 Juli 2025
7. Pendaftaran dan pembayaran PNBP SKD: 28 Juli – 1 Agustus 2025
8. Pelaksanaan SKD: 5 – 10 Agustus 2025
9. Pengumuman hasil SKD: Agustus 2025
10. Tahapan tes kesehatan, psikologi, integritas, kesamaptaan, hingga pengumuman kelulusan akhir: Agustus – September 2025
Passing Grade SKD IPDN 2025
Pelaksanaan SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga materi ujian, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut ketentuan nilai minimal atau ambang batas tiap materi:
TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65
Jika salah satu materi nilainya berada di bawah batas tersebut, peserta otomatis gugur, meskipun nilai total tinggi. Namun, terdapat afirmasi khusus untuk peserta dari wilayah tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: 17 Sekolah Kedinasan Resmi Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Biaya Seleksinya
Nilai Kumulatif SKD
Selain nilai minimal tiap materi, terdapat juga ketentuan nilai kumulatif:
Nilai kumulatif tertinggi:
TKP: 225
TIU: 175
TWK: 150
Nilai kumulatif total maksimal: 550 poin
Nilai kumulatif total minimal: 281 poin
Peserta disarankan memperoleh nilai di atas 281 poin agar peluang lolos ke tahap selanjutnya semakin besar. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS