Ketua dan Anggota KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Nur Fauzia

Reporter

Rabu, 05 Juni 2024  /  4:51 pm

Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Buton Selatan. Foto: Humas DKPP

KENDARI, TELISIK. ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Selasa (4/6/2024).

Perkara ini diadukan oleh Haris Lewenussa, yang memberi kuasa kepada Lukman, La Syahrir Haruna, dan La Ode Muhammad Sadar.

Pihak Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan, Hastun beserta empat Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan, yaitu Syahril, Suwardi Singka, Deni Djohan, dan Agusman masing-masing sebagai Teradu I sampai V.

Dalam pokok aduan, para Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu TPS di Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas, Kabupaten Buton Selatan.

"Menurut kami, para Teradu tidak sungguh-sungguh dalam menyiapkan PSU sebagaimana direkomendasikan Bawaslu," jelas Lukman salah satu kuasa hukum dari Pengadu.

Kata Lukman, jika KPU Buton Selatan bersungguh-sungguh menyiapkan PSU, pihaknya yakin PSU dapat dilaksanakan pada 23 Februari 2024, namun hal ini dibantah oleh para Teradu.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Buton Tengah

Dalam sidang ini terungkap bahwa rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan Nomor: 62/PM.02.02/K.SG-03/02/2024 baru terbit pada 22 Februari 2024.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan  pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelaksanaan PSU maksimal harus terlaksana 10 hari setelah hari pemungutan suara. Dengan demikian, pelaksanaan PSU paling lambat harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

Ketua KPU Buton Selatan, Hastun sebagai Teradu I menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan segala cara untuk menyiapkan PSU, dengan tetap mengoptimalkan waktu yang ada, namun tetap tidak memiliki cukup waktu karena hanya dua hari.

Hastun menjelaskan, setelah memeriksa kesediaan logistik, terdapat kekurangan tiga jenis surat suara yang akan digunakan untuk PSU. Tiga surat suara tersebut adalah surat suara untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi Sultra.

Oleh karenanya, lanjut Hastun, pihaknya berupaya meminta surat suara tambahan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memenuhi jumlah surat suara dalam PSU.

Selain itu, penjemputan surat suara di Kantor KPU Sultra hingga mengantar ke lokasi PSU juga membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Berdasarkan informasi dari sekretariat yang telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, pengantaran surat suara dari Kantor KPU Sulawesi Tenggara ke Desa Wacuala dapat mencapai 7 jam," ungkap Hastun.

Baca Juga: DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Buton

Menurutnya, waktu tempuh yang cukup lama dikarenakan medan yang dilalui mencakup perjalanan darat dan laut serta harus menyesuaikan dengan jadwal kapal penyeberangan dari Buton Selatan ke Kendari.

Ia menambahkan, KPU Buton Selatan juga telah mempertimbangkan untuk meminjam kapal milik Pemda Buton Selatan untuk menekan waktu tempuh pengantaran surat suara tersebut namun kapal milik pemda rusak dan tidak bisa dipakai.

"Menurut informasi yang kami terima, kapal milik pemda telah rusak dan tidak bisa dipakai, sehingga sampai tanggal 24 Februari 2024 surat suara tersebut belum sampai ke TPS," pungkasnya.

Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang menjadi Ketua Majelis Hakim. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra yang menjadi anggota majelis, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Darma (unsur Bawaslu), dan Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU). (A-Adv)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS