DKPP Gelar Sidang Kode Etik Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Buton Tengah
Nur Fauzia, telisik indonesia
Selasa, 04 Juni 2024
0 dilihat
Suasana sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Teradu KPU Buton Tengah. Foto: Nur Fauzia/Telisik
" Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Teradu KPU Buton Tengah "
KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk nomor perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024 oleh KPU Buton Tengah, di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Senin (3/6/2024).
Dalam sidang tersebut pihak Pengadu, Fahirun yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dian Farizka, ingin mencabut aduannya namun tidak diterima oleh pimpinan sidang.
Dalam sidang tersebut pihak Pengadu melaporkan Ketua KPU Buteng yaitu La Ode Abdul Junadi dan empat anggota KPU Buteng: Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, Masurin masing-masing dari nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Menurut Pengadu, KPU Buton Tengah telah melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah Nomor 125/PM.00.02/K SG- 04/02/2024, tanggal 22 Februari 2024 untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah.
Baca Juga: DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu oleh KPU Buton
Pihak Teradu Abdul Junadi dalam jawabannya menyampaikan bahwa Teradu tidak mampu melakukan Pemungutan Suara Ulang lantaran tidak ada rekomendasi dari Bawaslu dan rekomendasi disampaikan setelah rekapitulasi sudah selesai di Buton Tengah.
Alasan harus dilaksanakan PSU, karena ditemukan ada yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 7 Lolibu, Kecamatan Lakudo dan di TPS 1 Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Muna Tahan Eks Bendahara Bawaslu
Divisi SDM KPU Buteng, Karlianus Poasa dalam sidang melaporkan untuk evaluasinya baik anggota PPS maupun PPK yang terlibat dalam TPS yang dimaksud tidak diizinkan lagi untuk melanjutkan tugasnya dalam pilkada mendatang.
Sidang belum diputuskan lantaran pihak Pengadu tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi oleh dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sultra, yaitu Ali Hadara (unsur masyarakat) dan Bahari (unsur Bawaslu). (C-Adv)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS