Ketua KPK Firli Klaim Tak Pernah Bertemu SYL di Rumah Kertanegara
Reporter
Minggu, 29 Oktober 2023 / 9:49 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua KPK, Firli Bahuri, membantah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), di rumahnya yang terletak di Jalan Kartanegara No 46, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bantahan itu dilontarkan Firli terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Meski sebelumnya dia membenarkan telah bertemu dengan SYL di lapangan bulutangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat, sekitar Maret 2022.
Rumah Firli di Kertanegara digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (26/10/2023) lalu. Firli kemudian menampik juga melakukan pertemuan dengan SYL di rumah tersebut.
Baca Juga: Dewas Periksa Seluruh Pimpinan KPK, Firli Bahuri Minta Penjadwalan 8 November
“Enggak ada, enggak ada,” kata Firli kepada wartawan usai menghadiri laga badminton turnamen piala Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Cup 2023 di Arena Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2023).
Firli berkilah rumah di Kertanegara itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika dirinya sedang menjalani kegiatan di Jakarta.
“Itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta ya,” ujar Firli.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut rumah yang digeledah di Jalan Kertanegara No 46 adalah rumah sewa dari Ketua KPK, Firli Bahuri.
“Betul, jadi untuk identifikasi rumah di Jalan Kertanegara tersebut disewa oleh Ketua KPK,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Namun, Ade tidak menjelaskan alasan Firli menyewa rumah tersebut. Dia hanya menjelaskan sudah memeriksa pemilik rumah berinisial E.
“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara No 46 dimaksud,” katanya.
Ketika disinggung terkait kemungkinan Firli pernah bertemu SYL di rumah itu, Ade menjelaskan semuanya merupakan materi penyidikan.
“Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan,” jelasnya.
Sementara itu, Romli Atmasasmita, guru besar hukum Universitas Padjajaran, mengimbau Kapolri menghentikan sementara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Dia berharap hal itu agar penanganan kasus korupsi dapat dituntaskan lebih dulu.
“Ini saya imbau Kapolri hentikan itu, (kasus dugaan) pemerasan hentikan. Undang-Undang mengatakan perkara korupsi didahulukan, yang lain belakangan. Kalau bersama-sama, ada ceritanya itu. Di Undang-Undang itu jelas, kalau KPK sudah duluan, berhenti Polisi,” ujar Romli dalam sebuah diskusi yang diadakan oleh Gogo Bangun Negeri, Jakarta.
Baca Juga: Video: Safe House ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara Jakarta Selatan Tak Dilaporkan di LHKPN
Turut tampil sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah pakar komunikaksi politik Emrus Sihombing. Romli dan Emrus menilai, penanganan korupsi harus diutamakan daripada kasus dugaan pemerasan. Keduanya beranggapan korupsi sebagai tindakan yang mengambil uang rakyat.
Selain itu, menurut Romli dan Emrus, perbuatan tindak pidana korupsi tetap termasuk extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Di sisi lain, pemerasan merupakan perbuatan dugaan tindak pidana yang melibatkan “relasi” antar pribadi atau kelompok, tidak terkait dengan uang rakyat.
Pembicara lainnya, guru besar dari Universitas Pancasila, Agus Sorono, mengingatkan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli Bahuri dan sedang ditangani Polda Metro Jaya, tidak memengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian oleh KPK. (A)
Penulis: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS