Cerita Suami Gugat Cerai Istri Hyper, Kewalahan Diajak Main di Ranjang hingga 9 Kali Sehari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 25 Januari 2026
0 dilihat
Cerita Suami Gugat Cerai Istri Hyper, Kewalahan Diajak Main di Ranjang hingga 9 Kali Sehari
Ilustrasi, suami di Tulungagung menggugat cerai setelah konflik tangga dipicu perbedaan kebutuhan hubungan intim berujung perceraian. Foto: Repro Pinterest.

" Ketika suami mengaku kewalahan memenuhi permintaan hubungan intim istri hingga sembilan kali sehari yang berujung perceraian "

TULUNGAGUNG, TELISIK.ID - Gugatan cerai di Tulungagung menguak kisah rumah tangga singkat, ketika suami mengaku kewalahan memenuhi permintaan hubungan intim istri hingga sembilan kali sehari yang berujung perceraian.

Seorang suami di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggugat cerai istrinya dengan alasan pertengkaran rumah tangga yang dipicu perbedaan kebutuhan hubungan intim. Perkara tersebut sempat viral di media sosial karena latar belakangnya dinilai tidak lazim.

Gugatan itu tercatat dan diproses di Pengadilan Agama Tulungagung pada akhir 2019, saat usia pernikahan pasangan tersebut belum genap satu tahun.

Pengacara yang menangani perkara tersebut, Mohammad Hufron Efendi, membenarkan adanya gugatan cerai dengan latar belakang hiperseksualitas. Namun, ia menegaskan bahwa aspek hubungan seksual tidak dijadikan pokok perkara dalam persidangan.

“Yang dijadikan materi perceraian adalah pertengkarannya, bukan hubungan seksualnya, karena itu sangat pribadi,” kata Hufron saat dihubungi, seperti dikutip dari Detik, Minggu (25/1/2026).

Baca Juga: Dulu Benci Islam, Joram Van Klaveren Dapat 2000 Ancaman Pembunuhan Usai Mualaf

Hufron menjelaskan, pasangan suami istri itu masih berusia di bawah 30 tahun dan tergolong pasangan muda. Dalam kehidupan rumah tangga mereka, frekuensi kebutuhan seksual sang istri dinilai lebih dominan dan kerap memicu konflik.

“Kalau pasangan baru memang frekuensinya biasanya masih tinggi. Namun, ketika berlebihan dan memicu pertengkaran terus-menerus, itu menjadi persoalan rumah tangga,” ujarnya.

Menurut Hufron, proses perceraian berjalan tanpa hambatan berarti. Majelis hakim Pengadilan Agama Tulungagung akhirnya mengabulkan gugatan cerai tersebut dan menyatakan pasangan itu resmi berpisah. Keputusan diambil berdasarkan bukti pertengkaran yang terus terjadi dan sulit didamaikan kembali.

Sementara itu, psikolog asal Tulungagung, Ifada Nur Rohmania, menjelaskan bahwa dorongan seksual yang tidak terkontrol pada perempuan kerap disebut nymphomania. Namun, kondisi tersebut tidak selalu identik dengan kenikmatan seksual.

“Sangat dimungkinkan justru tidak menikmati hubungan seksual itu sendiri, karena bisa dipicu depresi, masalah karier, atau persoalan emosional lain,” kata Ifada.

Baca Juga: Mistik: Cerita Soekarno Disebut Punya Kekuatan Gaib Pawang Hujan dengan Kipasan Uang hingga Orang Rela Berebut Sisa Makanannya

Ifada menambahkan, hiperseksualitas dapat dipengaruhi berbagai faktor psikologis dan perilaku. Di antaranya sebagai bentuk pelarian dari masalah pribadi, kebutuhan akan penerimaan emosional, atau kebiasaan tertentu yang terbentuk sebelumnya.

“Pendekatan terapi seperti CBT, ACT, serta intervensi medis dapat menjadi pilihan penanganan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik rumah tangga sering kali berlapis dan tidak berdiri pada satu sebab tunggal. Dalam proses hukum, pengadilan menilai pertengkaran berulang sebagai dasar utama perceraian, sementara latar belakang personal tetap diposisikan sebagai ranah privat pasangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga