Dua Sekawan Ini Mencuri Sepeda Motor untuk Main Game Online dan Mabuk Mabukan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 24 Oktober 2021
0 dilihat
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polresta Deli Serdang
" Kepolisian dari Polresta Deli Serdang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan, di Kecamatan Pantai Labu. "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Polresta Deli Serdang menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan, di Kecamatan Pantai Labu.
Kedua pelaku itu adalah Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) dan Musa Firmansyah alias Musa (15). Keduanya warga Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Nahasnya, kedua sekawan ini mencuri sepeda motor hanya untuk bermain game online di warung internet (Warnet) dan untuk mabuk-mabukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi awak media Minggu (24/10/2021), membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.
Baca juga: Sekretaris BPD di Kupang Hajar Warga hingga Luka Parah, Ponakan Ikut Terlibat
Baca juga: 7 Kali Beraksi, Resedivis Meresahkan Ini Akhirnya Ditembak
"Iya, keduanya melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega R di depan rumah korbannya, tepatnya di Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu, Sabtu (23/10/2021) malam," ucap Firdaus.
Menurut Firdaus, kejadian berawal saat korban Ibrahim Siregar memarkirkan becak bermotor merek Yamaha Vega R di depan toko usaha airnya, lalu korban pergi tidur dan keesokan harinya, korban terbangun sudah tidak melihat becak kesayangannya itu.
"Rupanya ada saksi yang melihat kalau yang membawa kendaraan korban itu adalah kedua pelaku. Lalu korban membuat laporan pengaduan dan kami melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan kedua pelaku di saat bersamaan," ungkap Firdaus.
Keduanya ditangkap di salah satu warung yang berada di Kecamatan Pantai Labu. Setelah diamankan, lalu diinterogasi dan disitulah terungkap bahwa mereka melakukan aksi pencurian untuk bermain game online dan mabuk-mabukan.
"Mereka mengaku mencuri untuk bermain game online dan mabuk mabukan. Dari pelaku kami amankan satu unit sepeda motor Honda CBR 250 warna hitam, kami masih dalami kendaraan yang dimiliki pelaku. Kami juga menemukan kendaraan milik korban. Kedua pelaku sudah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Firdaus. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali