Komisi XI DPR Dikecam Loloskan Dua Nama Tak Penuhi Syarat Calon Anggota BPK
Reporter Jakarta
Selasa, 07 September 2021 / 6:29 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi XI DPR-RI mendapat sorotan publik setelah menganulir dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Pasalnya, kedua nama tersebut dianggap cacat hukum tapi melalui komisi XI DPR tetap dihadirkan dalam fit and proper test calon anggota BPK, periode 2021-2026.
"Kami katakan pemilihan anggota BPK kali ini paling buruk dalam sejarahnya. Kami mengecam partai-partai pendukung calon Anggota BPK TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Bahkan, Tim Koalisi Save BPK mencatat beberapa hal terkait proses seleksi calon anggota BPK yang akan dimulai hari ini.
Diantaranya, Prasetyo menyebut Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 tentang BPK.
Hal itu berdasarkan keputusan yang tertulis dalam surat DPD RI dengan nomor OU.03.01/1989/DPD/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021.
Dalam surat itu, diterangkan bahwa DPD hanya memberikan penilaian terhadap 15 dari 16 nama calon anggota BPK RI yang terdaftar. Sebab, salah satunya telah mengundurkan diri, yakni Mulyadi.
Dari 15 nama itu, DPD kemudian meloloskan 13 nama karena dua di antaranya tidak memenuhi persyaratan formil yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.
Baca juga: Terbang ke Jatim, Ini Agenda Presiden Jokowi
Adapun kedua nama yang tak lolos itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin.
Berikut ini 13 nama calon anggota BPK RI hasil pertimbangan DPD RI; La Ode Nusriadi; Dori Santosa; Dadang Suwarna; Blucer Welington Rajagukguk; Muhammad Syarkawi Rauf; Widiarto; Teuku Surya Darma; Nelson Humiras Haiomoan; Shohibul Imam; Kristiawanto; Hari Pramudiono; Mohammad Komarudin; Encang Hermawan.
Kendati demikian, anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test calon anggota BPK RI pada 7-8 September 2021.
Politisi PDIP ini menyebut dua calon anggota BPK, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, meskipun dikabarkan tidak memenuhi syarat akan tetap dihadirkan dalam fit and proper test.
"Dalam simpulan tadi diputuskan (Nyoman dan Harry) untuk diikutkan," kata Hendrawan, Senin (6/9/2021) kemarin.
Padahal, diketahui dalam Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK.
Salah satu syaratnya, calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI dijelaskan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu, dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha