Disdagperin Muna Luncurkan Program Gaskan SIINas

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 24 Agustus 2025
0 dilihat
Disdagperin Muna Luncurkan Program Gaskan SIINas
Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muna, Hardani Muuri (kanan). Foto: Ist.

" Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muna melucurkan sebuah program bagi pelaku usaha yang diberi nama Gerakan Aktif Registrasi Penyampaian Data melalui Sistim Informasi Industri Nasional (Gaskan SIINas) "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Muna melucurkan sebuah program bagi pelaku usaha yang diberi nama Gerakan Aktif Registrasi Penyampaian Data melalui Sistim Informasi Industri Nasional (Gaskan SIINas).

Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muna, Hardani Muuri, menerangkan bahwa Gaskan SIINas merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data terkait industri nasional secara terintegrasi.

Pelaku usaha dan perusahaan industri pun diwajibkan untuk melaporkan data mereka ke SIINas.

Baca Juga: Lebih Kaya Mineral, Garam Bone-bone Baubau Bisa Geser Dominasi Garam Cirebon

Data selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten untuk berbagai kepentingan, termasuk perumusan kebijakan, pengembangan industri, dan penanggulangan dampak bencana.

"Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri pada akun SIINas dengan menyampaikan data kegiatan usahanya," kata Hardani di Raha, Ibu Kota Kabupaten Muna, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Investor Jepang Lirik Tanaman Kelor Muna, Bupati Bachrun Labuta Minta Syarat Bangun Pabrik

Sejauh ini, sudah ada beberapa pelaku usaha yang mendaftar di akun SIINas. Mereka menyampaikan data usahanya berupa industri makanan dan masakan olahan, industri penyulingan minyak atsiri, minyak goreng kelapa, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian berupa arang dari batok kelapa, dan industri virgin coconut oil.

"Syarat mendaftar, pelaku usaha harus memiliki NIB dan NPWP," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga