Konawe Timur Makin Dekat DOB dengan 12 Kecamatan, SK Panitia Pemekaran Resmi Diteken Irham Kalenggo
Reporter
Jumat, 14 November 2025 / 8:40 pm
Air terjun Moramo merupakan obyek wisata di Desa Sumber Sari, Kecamatan Moramo, yang rencananya akan menjadi wilayah Konawe Timur. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Langkah besar menuju lahirnya Kabupaten Konawe Timur semakin nyata ketika Irham Kalenggo menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan panitia percepatan pemekaran.
Pembentukan Kabupaten Konawe Timur sebagai daerah otonom baru (DOB) kini memasuki fase baru setelah Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, secara resmi menetapkan panitia percepatan melalui Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 100.1/914 Tahun 2025.
Penetapan ini menjadi momentum penting sebagai upaya memenuhi aspirasi masyarakat yang sejak lama menginginkan pemekaran wilayah dari Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pembentukan panitia diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan teknis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan SK yang diterima telisik.id, Jumat (14/11/2025), Irham Kalenggo dalam keputusan itu menegaskan bahwa pembentukan panitia percepatan pemekaran dilakukan untuk menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif pada wilayah calon Kabupaten Konawe Timur.
“Bahwa dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya pembentukan Kabupaten Konawe Timur terpisah dari Kabupaten Konawe Selatan, diperlukan suatu panitia yang mampu mengkoordinasikan, memfasilitasi, dan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi,” tertulis dalam poin pertimbangan keputusan tersebut.
Struktur panitia percepatan pemekaran dibagi ke dalam tiga bagian utama, yakni Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Panitia Pelaksana.
Dewan Pembina beranggotakan unsur pimpinan daerah seperti Bupati Konawe Selatan, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 1417 Kendari, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala instansi vertikal lainnya.
Dalam SK dijelaskan bahwa Dewan Pembina memiliki tugas memberikan pembinaan teknis maupun administratif serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas panitia lainnya.
Di tingkat berikutnya, Dewan Penasehat diisi oleh tokoh akademisi, birokrat senior, dan pemangku kepentingan daerah yang diharapkan memberikan masukan teknis maupun solusi atas berbagai persoalan yang ditemui selama proses pemekaran berlangsung.
Di antara nama-nama tersebut terdapat Dr. H. Nur Alam, Prof. Buyung Sarita, dan sejumlah tokoh masyarakat maupun pakar yang dinilai mampu memberikan kontribusi pemikiran dalam proses menuju DOB Konawe Timur.
Panitia Pelaksana menjadi bagian terpenting dalam menjalankan tugas teknis pemekaran. Ketua Panitia Pelaksana dijabat Dr. Drs. H. Ridwansyah Taridala, didampingi beberapa wakil ketua, sekretaris, dan bendahara.
Dalam SK, panitia pelaksana diberikan mandat untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, menyiapkan seluruh persyaratan administratif, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta menyusun laporan pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Bupati Konawe Selatan.
“Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait guna percepatan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Konawe Timur,” tertulis dalam bagian tugas panitia.
Struktur panitia kemudian diuraikan secara detail hingga pada pembagian bidang-bidang teknis, seperti Bidang Administrasi, Bidang Dana, Bidang Kajian Akademis, Bidang Verifikasi Lapangan, Bidang Sosialisasi, Bidang Hubungan Antarlembaga, Bidang Advokasi Hukum, Bidang Teknologi Informasi dan Dokumentasi, serta Bidang Sekretariat.
Setiap bidang dipimpin oleh koordinator dan wakil koordinator, disertai daftar anggota yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing untuk memastikan proses berjalan efektif.
Baca Juga: Heboh Duit Nasabah BRI Raib Rp 200 Juta dalam Rekening, Begini Penjelasannya
Selain itu, SK juga menetapkan Tim Kerja Kecamatan pada seluruh wilayah yang masuk dalam cakupan calon Kabupaten Konawe Timur, seperti Laonti, Kolono Timur, Kolono, Moramo, Moramo Utara, Konda, Wolasi, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Landono, Mowila, dan Sabulakoa.
Tim Kecamatan ini berperan untuk membantu proses pendataan, koordinasi, dan sosialisasi di tingkat wilayah, sehingga pemenuhan persyaratan pemekaran dapat dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur.
Dalam bagian akhir SK dijelaskan bahwa seluruh anggota panitia diharuskan mengutamakan kerja secara sinergis dan menjunjung nilai-nilai kekeluargaan dalam pelaksanaan tugas.
Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 November 2025, dan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS