Muna Serius Tuntaskan Masalah Hukum Tak Sampai ke Pengadilan, Bentuk Posbakum Tiap Desa dan Kelurahan
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 14 November 2025
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta, membuka sosialisasi pembentukan Posbakum di tiap desa dan kelurahan, Jumat (14/11/2025). Foto: Sunaryo/Telisik
" Tercatat 124 desa dan 26 kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Muna segera membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) "

MUNA, TELISIK.ID – Tercatat 124 desa dan 26 kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Muna segera membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum).
Pembentukan Posbakum dan kelompok Kadarkum di desa/kelurahan merupakan program prioritas nasional sesuai dengan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, untuk memperluas jangkuan akses keadilan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
"Dengan adanya Posbakum, ke depan diharapkan semakin sedikit masalah yang diselesaikan di pengadilan. Masalah kecil cukup diselesaikan di desa atau kelurahan," kata Bupati Muna, Bachrun Labuta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Heboh Duit Nasabah BRI Raib Rp 200 Juta dalam Rekening, Begini Penjelasannya
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Evi Risnawati, mengatakan saat ini pihaknya mempercepat pembentukan Posbakum dan kelompok Kadarkum.
Dalam pembentukannya Kementerian Hukum bekerjasama dengan Kementerian Desa, Kementrian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Tujuan dibentuknya Posbakum adalah untuk memberi ruang bagi desa sekaligus memperkuat posisi kepala desa (kades) dan lurah sebagai juru damai. Sehingga, persoalan-persoalan dengan pidana rendah, tidak harus diselesaikan melalui peradilan.
Baca Juga: Viral Link Video Nabila Hyper 1 Vs 7 Gegerkan Medsos, Begini Penjelasannya
"Rumah tahanan (rutan) di Muna saat ini over kapasitas yang disebabkan banyak persoalan sepele yang dipidanakan. Melalui Pusbakum nantinya bisa mengurai masalah-masalah kecil tanpa harus ke pengadilan," jelas Evi.
Posbakum nantinya akan diisi oleh paralegal yang anggotanya berasal dari tokoh masyarakat yang berpengaruh.
"(Paralegal) Tidak mesti sarjana hukum. Nantinya, mereka kita akan berikan pelatihan yang bersertifikasi, sehingga sah di mata hukum, ketika menyelesailan masalah melalui restorative justice," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS