Hukum Menyimpan Sisa Tali Pusar Bayi dalam Islam: Antara Tradisi dan Syariat

Merdiyanto , telisik indonesia
Jumat, 02 Januari 2026
0 dilihat
Hukum Menyimpan Sisa Tali Pusar Bayi dalam Islam: Antara Tradisi dan Syariat
Para ulama berpendapat agar ari-ari atau tali pusar bayi harus dikubur. Foto: Repro Riau Pos

" Praktik menyimpan sisa tali pusar bayi yang terlepas setelah lahir masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama di kalangan yang dipengaruhi tradisi nenek moyang "

KENDARI, TELISIK.ID - Praktik menyimpan sisa tali pusar bayi yang terlepas setelah lahir masih sering dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama di kalangan yang dipengaruhi tradisi nenek moyang.

Tali pusar ini kadang disimpan sebagai kenang-kenangan, obat tradisional, atau bahkan diyakini membawa keberuntungan bagi anak.

Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap hal ini?

Menurut mayoritas ulama, tali pusar bayi yang terlepas termasuk bagian dari tubuh manusia yang terpisah saat masih hidup.

Hukum asalnya adalah sunnah untuk dikuburkan sebagai bentuk penghormatan terhadap tubuh manusia, sebagaimana anjuran mengubur rambut, kuku, atau darah yang terpisah.

Baca Juga: Bulan Rajab 1447 H: Bulan Suci Penuh Berkah dan Keistimewaan

Melansir kumparan.com, Jumat (2/1/2026), hal ini didasarkan pada prinsip memuliakan anak Adam, seperti disebutkan dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 70.

Artinya: Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (Surat Al-Isra, Ayat 70).

Beberapa fatwa dan pendapat ulama terkemuka menegaskan bahwa menyimpan tali pusar tanpa tujuan yang jelas hukumnya makruh, terutama jika dikaitkan dengan keyakinan mistis atau syirik, seperti menjadikannya jimat untuk keberuntungan atau penyembuhan.

Dari Abu Hurairah r.a., dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa membuat buhul kemudian meniupnya, ia telah berbuat sihir. Dan barang siapa melakukan sihir maka telah syirik kepada Allah. Sedangkan, siapa pun yang bergantung pada sesuatu maka ia dipasrahkan kepadanya.”

Buya Yahya menjelaskan bahwa ari-ari yang keluar dari perut adalah seperti halnya darah. Sedangkan yang mulia hanya bayinya saja.

"Tali pusar bayi yang sudah terputus ya sudah dibuang, tidak perlu dimuliakan, tidak perlu disimpan tali pusar bayi, dibuang saja karena tali pusar bayi juga termasuk dari bagian yang lainnya. Dia bisa membusuk dan lain sebagainya bisa menimbulkan penyakit, bukan untuk mengobati, kalo berobat ya ke tempatnya dokter," tegasnya.

Di sisi lain, tidak ada dalil spesifik dalam Al-Qur’an atau hadits yang secara tegas melarang atau mewajibkan penyimpanan tali pusar.

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika disimpan semata-mata sebagai kenangan tanpa unsur syirik, maka hukumnya boleh, asal tidak melanggar prinsip tauhid.

Baca Juga: Hukum dan Pahala Menafkahi Janda dalam Islam

Namun, mayoritas menyarankan untuk mengubur atau membuangnya dengan cara yang hormat, seperti menghanyutkannya di sungai atau menanamnya di tanah, untuk menghindari potensi penyalahgunaan, dilansir dari Tribunnews, Jumat (2/1/2026).

Bagi orang tua yang sudah terlanjur menyimpannya, disarankan untuk segera menguburnya agar terhindar dari dosa makruh.

Para ulama menekankan pentingnya edukasi masyarakat untuk membedakan antara tradisi lokal dan ajaran Islam yang murni.

Dengan informasi di era digital, diharapkan umat Islam semakin bijak dalam menyikapi tradisi semacam ini, demi menjaga kemurnian agama. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga