Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Daerah Minimal Rp 50 Ribu hingga Rp 250 Ribu Sebulan? Begini Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 02 Januari 2026
0 dilihat
Besaran gaji guru di Sumedang menjadi sorotan usai honor PPPK paruh waktu ditetapkan minimal Rp 250 ribu. Foto: Repro Disway.
" Besaran gaji guru di Sumedang menjadi perhatian setelah kebijakan PPPK paruh waktu menetapkan honor minimal Rp 250 ribu sebulan "

SUMEDANG, TELISIK.ID - Besaran gaji guru di Sumedang menjadi perhatian setelah kebijakan PPPK paruh waktu menetapkan honor minimal Rp 250 ribu sebulan, yang kini tengah dievaluasi pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang menyoroti kembali kebijakan besaran gaji bagi guru dan pegawai PPPK paruh waktu setelah muncul aspirasi terkait honor minimal yang dinilai masih terbatas.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi agar penataan pegawai non-ASN berjalan sejalan dengan ketentuan perundang-undangan dan tetap memperhatikan hak pegawai.
Sebelum pengangkatan PPPK paruh waktu diberlakukan, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sumedang diketahui menerima gaji di bawah Rp 150 ribu per bulan. Bahkan, dalam beberapa kasus, honor yang diterima guru honorer hanya berkisar Rp 55 ribu per bulan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penetapan batas minimal honor setelah kebijakan PPPK paruh waktu diterapkan.
Setelah penetapan tersebut, seluruh pegawai PPPK paruh waktu di Sumedang dipastikan menerima gaji di atas Rp250 ribu per bulan. Meski demikian, besaran tersebut masih menuai perhatian, terutama karena dinilai tidak jauh berbeda dengan honor saat tenaga pendidik masih berstatus honorer. Pemerintah daerah pun membuka ruang evaluasi untuk memastikan kebijakan transisi ini berjalan proporsional.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Muna Rp 0, Begini Respon Bupati
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” kata Dony Ahmad Munir dalam keterangannya di Sumedang, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (2/1/2026).
Dony menjelaskan, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar untuk pengangkatan 5.048 PPPK paruh waktu.
Anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran honorarium, tetapi juga mencakup jaminan perlindungan sosial bagi para pegawai, seperti Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
“Di Sumedang, kebutuhan anggarannya lebih dari Rp53 miliar. Tentu ini menjadi beban yang tidak kecil bagi APBD. Namun ini adalah tahap awal yang harus kami jalani,” ujarnya.
Seiring pengangkatan PPPK paruh waktu, jumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang meningkat menjadi 2.493 orang. Kondisi ini turut memengaruhi struktur belanja pegawai daerah, sehingga kebijakan terkait honor dan tunjangan harus dibahas secara hati-hati.
Kebijakan tersebut kemudian dibicarakan bersama DPRD Kabupaten Sumedang dengan melibatkan perwakilan guru. Dari hasil pembahasan itu, disepakati adanya kenaikan honor bagi guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru.
Honor yang sebelumnya berada di kisaran Rp 55 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan ditetapkan naik menjadi Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: PPPK Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT 2026, Berikut Aturan Resmi Pemerintah
“Kami akan menyampaikan kondisi di daerah agar kebijakan yang dibuat ke depan tetap berpihak pada kesejahteraan guru dan tidak mengganggu layanan pendidikan,” kata Dony.
Selain itu, Pemkab Sumedang juga menyampaikan aspirasi para guru kepada pemerintah pusat, terutama terkait larangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk pembayaran gaji PPPK.
Menurut Dony, koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar kebijakan pengelolaan pegawai dan pembiayaan pendidikan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan hambatan di daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS