Korban Asusila Seorang Oknum TNI AL Kendari Dituntut Kerugian Materi dari Awal Hamil hingga Melahirkan

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 08 Oktober 2024  /  10:52 am

Korban AP saat memberikan keterangan (kiri), dan pengacaranya, La Ngkarisu (kanan). Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum TNI Angkatan Laut (AL) di Kendari terus bergulir. Seorang wanita berinisial AP (24) menuntut ganti rugi materi dari kekasihnya, ASS, yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya hingga menyebabkan kehamilan.

AP yang telah mengandung selama sembilan bulan berharap mendapat keadilan dan kompensasi untuk biaya yang telah dikeluarkannya dari awal kehamilan hingga melahirkan.

Menurut pengakuan AP, ia pertama kali bertemu dengan terduga pelaku di salah satu indekos di Kendari. Saat itu, ASS sedang mencari kamar kos dan meminta bantuan kepada teman AP.

Dari perkenalan singkat tersebut, hubungan keduanya berlanjut melalui percakapan di media sosial Instagram, hingga akhirnya ASS mengajak AP untuk bertemu.

Meski pada awalnya menolak, AP akhirnya bertemu dengan ASS, yang datang menjenguknya saat sedang sakit.

Dalam pertemuan berikutnya, ASS mengajak AP untuk bertemu kembali, namun AP meminta untuk mengajak temannya sebagai pendamping.

ASS awalnya keberatan, tetapi akhirnya setuju dengan syarat bahwa ia akan menjemput teman AP. Namun, yang terjadi selanjutnya membuat AP curiga.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

“Dia tidak menjemput teman saya dahulu dengan alasan ada sepupunya yang menunggu di rumah. Sesampainya di rumah pelaku, saya diajak masuk untuk bertemu sepupunya,” jelas AP, saat ditemui telisik.id Kamis (3/10/2024), di salah satu perumahan di Kota Kendari.

Setelah berada di dalam rumah, ASS menyuruh AP masuk ke dalam kamar dengan alasan ingin berbincang dengan sepupunya. Ketika AP masuk ke dalam kamar, ASS mengikuti dan mengunci pintu. Pada saat itulah, ASS mulai merayu AP untuk melakukan hubungan intim.

AP menolak dan berusaha menghubungi temannya untuk meminta bantuan. Tak lama, sepupu temannya datang, dan ASS akhirnya mengajak AP pulang ke rumahnya.

Namun, peristiwa serupa terulang dalam pertemuan ketiga mereka. ASS kembali memaksa AP datang ke rumahnya dengan alasan sedang sakit dan meminta dibawakan air dingin serta makanan.

Ketika AP tiba di rumah, ASS kembali melakukan aksi tidak terpuji dengan memaksa AP untuk melakukan hubungan intim. AP berusaha melawan, namun ASS tetap memaksakan keinginannya. Perbuatan tersebut akhirnya terjadi, dan AP merasa sangat tertekan.

Setelah peristiwa tersebut, ASS berulang kali merayu dan memaksa AP untuk bertemu. Setiap kali mereka bertemu, ASS terus melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap AP.

“Saat saya terbukti hamil dan saya memberitahu pelaku, pelaku menyuruh saya untuk menggugurkannya dan tidak mau bertanggung jawab,” ungkap AP sambil tertunduk.

Tak hanya ASS, kakak dari pelaku juga diduga turut serta menyarankan AP untuk menggugurkan kandungannya. Namun, AP menolak semua desakan tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) pada Februari 2024.

Selain itu Korban menambahkan, akibat perbuatan pelaku, dirinya sudah tidak aktif kuliah lagi dan tidak terima gaji lagi di tempat ia bekerja.

Meskipun laporan telah dibuat, AP memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan harapan keluarga ASS mengetahui tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku.

Namun, hingga bulan Oktober 2024, tidak ada perkembangan berarti dalam penyelesaian kasus ini. AP bersama kuasa hukumnya, La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H., dalam keterangannya merasa frustrasi dengan lambatnya proses hukum yang berjalan.

“Dari Februari kasus ini kita laporkan lalu sampai dengan Oktober belum ada keadilan yang didapatkan korban, si laki-laki (terduga pelaku) juga tidak inisiatif, tidak ada itikad baiknya, meskipun menurut POM AL dia tidak ditahan karena kooperatif. Iya, kooperatif mungkin menurut mereka, tapi tidak kooperatif bagi korban yang butuh kepastian hukum dari kelakuan dia (terduga pelaku),” jelas La Ngkarisu saat mendampingi korban.

La Ngkarisu menambahkan, pihaknya tidak pernah mendapatkan akses untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari POM AL. Mereka merasa terhambat dalam memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada korban.

Baca Juga: Anak Kandung Umur 11 Tahun jadi Bahan Konten Porno Seorang Ibu Baju Orange, hingga Disuruh Berbuat Asusila dengan Aki-Aki

Selain itu, La Ngkarisu juga menyoroti adanya niat dari ASS untuk menggugurkan kandungan AP, yang dianggap sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak dapat diabaikan begitu saja.

“Untung saja korban bertahan untuk tidak menggugurkan kandungannya, karena ancamannya berat. Jika bukan jiwanya yang terancam, maka janinnya yang akan hilang. Semua ada pidananya,” tegas La Ngkarisu.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek kepastian hukum dan keadilan. Menurut La Ngkarisu, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut hingga AP melahirkan tanpa adanya penyelesaian hukum yang jelas, maka dampak dari proses hukum yang tidak berjalan ini akan sangat merugikan korban, anak yang lahir, serta masyarakat pada umumnya.

Sementara itu, Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin, Dandenpomal Lanal Kendari, memberikan klarifikasi bahwa proses hukum terhadap ASS telah berjalan sesuai prosedur.

“Kami sudah lakukan pemberkasan, sudah distempel, dan sudah dikirim ke OTMIL. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di OTMIL Makassar,” ujarnya pada Sabtu (5/10/2024), di depan sejumlah awak media. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS