Anak Kandung Umur 11 Tahun jadi Bahan Konten Porno Seorang Ibu Baju Orange, hingga Disuruh Berbuat Asusila dengan Aki-Aki
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 08 Juni 2024
0 dilihat
Viral wanita berbaju orange melakukan tindak asusila ke anak kandung. Foto: Repro Idntimes.com
" Seorang ibu berinisial AK (26) dari Bekasi membuat konten pencabulan anak kandungnya berusia 11 tahun "
JAKARTA, TELISIK.ID - Seorang ibu berinisial AK (26) dari Bekasi membuat konten pencabulan anak kandungnya berusia 11 tahun dengan mengenakan baju orange. Ia juga diminta oleh seorang pengguna Facebook bernama Icha Shakila untuk membuat video asusila dengan kakek-kakek.
AK membuat video tersebut karena dijanjikan uang oleh Icha Shakila. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Jumat (7/6/2024), AK membuat video mencabuli anaknya karena dijanjikan uang oleh Icha Shakila, dikutip dari cnnindonesia.com.
Ia men-DM AK untuk mengetahui cara mendapatkan uang dan ini adalah inisiatif AK. AK awalnya melihat transfer-transfer uang di beranda Facebook Icha Shakila dan menjanjikan pekerjaan.
Sementara melansir kilat.com, AK diminta oleh Icha Shakila untuk mencari aki-aki dan melakukan aksi tindak asusila untuk direkam dan dikirimkan. Namun, AK mengadu ke suaminya dan sempat dimarahi hingga mengurungkan niatnya untuk membuat video tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ibu Muda Bikin Konten Video Porno Setubuhi Anak Kandung Balita
Baca Juga: Seorang Ibu Diduga Rekam Adegan Vulgar dengan Anak Sendiri Masih Balita
Suami AK mengingatkan AK untuk tidak melakukan hal tersebut karena besar kemungkinan dia akan ditipu.
Kasus ini menunjukkan bahwa motif dari pembuatan video tersebut adalah faktor ekonomi. AK membuat video tersebut karena dijanjikan uang oleh Icha Shakila. Hal ini mirip dengan kasus Raihany, ibu muda di Tangerang yang juga membuat video asusila dengan anaknya karena dijanjikan uang.
AK dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE, pasal 29 UU Pornografi, dan pasal 28 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS