KPK Petakan Celah dan Potensi Korupsi Pinjaman PEN
Reporter Muna
Minggu, 06 Februari 2022 / 2:13 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah kabupaten (Pemkab).
Kajian itu dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitoring sebagaimana diatur dalam UU, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada Pemkab di masa pandemi COVID-19. Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman.
Ipi Maryati Kuding, Jubir Bidang Pecegahan KPK menerangkan, KPK sudah mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk Pemkab. Meliputi, desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman dengan PEN, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah, dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.
"Apa yang menjadi kajian itu telah disampaikan ke pihak-pihak terkait melalui rekomendasi perbaikan," kata Ipi melalui rilis yang diterima Telisik.id, Minggu (6/2/2022).
KPK juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang isinya melakukan revisi atas PMK 105 tahun 2020 jo. PMK 179 tahun 2020 tentang pengelolaan pinjaman PEN untuk Pemkab. Kemudian, Kemenkeu bersama dan/atau melalui PT SMI meningkatkan pengawasan, Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana pinjaman PEN.
Menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN dan bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN.
Baca Juga: Masuk PPKM Level 2, 20 Daerah di Jatim Terapkan PTM 50 Persen
"Atas rekomendasi tersebut, KPK kemudian mendampingi Kemenkeu menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya," terangnya.
Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021, yaitu terkait Kemenkeu telah melakukan revisi PMK 105 tahun 2020 jo. PMK 179 tahun 2020 dengan diterbitkannya PMK 43 tahun 2021.
Selain itu, juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Menteri ESDM Ad Interim
Lalu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana pinjaman PEN dan menyusun sistem informasi aplikasi refina.
Di sisi lain juga, KPK merekomendasikan pengajuan pemohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat. Sehingga, KPK mendorong Aplikasi Refina memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan, misalnya ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah dan proyek apa saja yang bisa dibiayai daerah.
"KPK juga mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya," jelasnya.
KPK tentu berharap instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah ini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah secara efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali