MenPANRB Resmi Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Kategori Ini
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 21 Januari 2025
0 dilihat
MenPANRB resmi batalkan kelulusan PPPK Paruh Waktu kategori tertentu. Foto: Repro serayunews.com
" Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan aturan penting mengenai kelulusan PPPK Paruh Waktu "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan aturan penting mengenai kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pembatalan kelulusan bagi tenaga honorer dengan kategori tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian tenaga honorer di Indonesia, sekaligus memastikan proses pengadaan PPPK berjalan sesuai peraturan.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa honorer yang layak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat hasil seleksi ASN 2024.
Namun, keputusan ini membawa konsekuensi bagi beberapa kategori honorer yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria kelulusan.
Mengutip klikpendidikan.com, Selasa (21/1/2025), berdasarkan diktum kedelapan KepmenPANRB tersebut, terdapat tiga kategori honorer yang akan terdampak pembatalan kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: 288 Calon PPPK Wakatobi Tes Kejiwaan Bertarif Rp 550.000 per Peserta
Daftar Kategori Honorer yang Terkena Pembatalan Kelulusan
1. Mengundurkan Diri
Tenaga honorer yang sebelumnya memutuskan untuk mengundurkan diri secara resmi tidak akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini berlaku tanpa pengecualian, meskipun mereka sebelumnya telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi.
2. Dianggap Mengundurkan Diri
Honorer yang dianggap mengundurkan diri juga termasuk dalam kategori yang terkena dampak pembatalan. Status ini berlaku apabila mereka tidak memenuhi tenggat waktu untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan oleh BKN.
3. Meninggal Dunia
Tenaga honorer yang meninggal dunia secara otomatis tidak akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini berlaku sesuai dengan ketentuan dalam KepmenPANRB yang telah ditetapkan.
Alasan Honorer Dianggap Mengundurkan Diri
Kondisi yang menyebabkan honorer dianggap mengundurkan diri mencakup kegagalan mereka dalam melengkapi dokumen persyaratan sesuai waktu yang diberikan.
Keputusan ini memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memiliki komitmen kuat dan memenuhi seluruh prosedur administrasi yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, apabila PPPK Paruh Waktu mengajukan permohonan pindah instansi, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri. Sebelum resmi diberhentikan, mereka harus melepaskan jabatan yang diemban terlebih dahulu.
Penyebab Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Selain kategori pembatalan kelulusan, pemerintah juga menetapkan sejumlah alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian PPPK Paruh Waktu setelah mereka diangkat.
Berikut daftar penyebabnya:
1. Diangkat Menjadi PPPK atau CPNS
2. Meninggal Dunia
3. Menyimpang dari Pancasila atau UUD 1945
4. Mencapai Batas Usia Pensiun
5. Terdampak Perampingan Organisasi
6. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani
7. Tidak Berkinerja Baik
8. Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat
9. Dijatuhi Hukuman Penjara Minimal 2 Tahun
10. Dijatuhi Hukuman karena Kejahatan Jabatan
11. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Baca Juga: Resmi Ditetapkan MenPANRB, Ini Tugas dan Hak PPPK Paruh Waktu
Dampak Keputusan bagi Honorer
Keputusan MenPANRB ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria kelulusan menjadi PPPK Paruh Waktu. Di sisi lain, honorer yang tidak lolos harus menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai sebagai bukti keabsahan status mereka. Mereka juga berhak menerima gaji serta fasilitas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk gaji minimal setara upah minimum wilayah masing-masing.
Namun, keputusan ini menuntut honorer untuk lebih cermat dalam memenuhi seluruh persyaratan dan tanggung jawab yang diberikan.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan kejelasan, tetapi juga memastikan bahwa hanya tenaga kerja yang kompeten dan berkomitmen yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS