JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah menetapkan aturan penting mengenai kelulusan PPPK Paruh Waktu.
Keputusan ini tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pembatalan kelulusan bagi tenaga honorer dengan kategori tertentu.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai status kepegawaian tenaga honorer di Indonesia, sekaligus memastikan proses pengadaan PPPK berjalan sesuai peraturan.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa honorer yang layak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat hasil seleksi ASN 2024.
Namun, keputusan ini membawa konsekuensi bagi beberapa kategori honorer yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria kelulusan.
