KPK Serahkan Hasil Rampasan Korupsi Rp 85 Miliar kepada Lima Instansi Ini
Reporter Jakarta
Selasa, 09 November 2021 / 2:24 pm
JAKARTA,TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghibahkan barang rampasan tindak pidana korupsi kepada lima instansi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hibah barang rampasan korupsi dilakukan KPK dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery.
"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal. KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," kata Ali kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral Penampakan Uang Pecahan Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI
Baca Juga: Ini Kesaksian Tukang Beras saat Selamatkan Anak Vanessa Angel
Ali mengatakan, pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah ini akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK berharap melalui PSP dan hibah ini, kata Ali, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas pada instansi penerima.
"Hal tersebut selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut juga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," katanya.
Kelima instansi itu antara lain, Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. (C)
Reporter : M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali