KPU Belum Miliki Opsi Penundaan Pilkada

Sunaryo

Reporter Muna

Selasa, 17 Maret 2020  /  8:17 pm

Ketua KPU Muna, Kubais. Foto : Ist

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna akhirnya menerima surat edaran dari KPU-RI terkait pelaksanaan tahapan Pilkada. Dalam surat edaran itu, KPU-RI belum miliki opsi untuk penundaan Pilkada.

"KPU-RI hanya keluarkan surat edaran untuk mengantisipasi virus corona dalam pelaksanaan tahapan," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Baca Juga : Sembilan Miliar Anggaran TPP di Buton Selatan Dialokasikan Tidak Jelas

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Maret itu menurutnya,  menyangkut beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19. Paling penting ditekankan adalah, agar tidak menghadirkan masa dalam jumlah besar hingga 31 Maret mendatang.

"Kegiatan seperti Bintek, pelatihan dan launching Pilkada, kita tunda dan akan dijadwalkan ulang pada 1 April," ujar Kubais.

Baca Juga : Masa Darurat Corona Menghantui Warga Indonesia Hingga Lebaran

Lalu, berkaitan dengan rencana pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dijadwalkan pada 20 Maret,  tidak dilakukan serentak. Akan tetapi, pelaksanaanya menggabungkan 2-3 kecamatan sesuai dengan jumlah PPS.

"Tetap sehari pelantikanya dilakukan. Kami 5 komisioner tersebar di wilayah-wilayah yang sudah ditentukan," ungkapnya.

Baca Juga : Via Garuda, Sore ini WNA Asal Cina Tiba di Bandara Haluoleo

Kemudian untuk tahapan pemutakhiran data pemilih, petugas lapangan  diharapkan memproteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung serta membersihkan anggota tubuh dengan sanitizer dan penggunaan masker.  

 

Reporter : Naryo

Editor: Sumarlin

TOPICS

KPU Muna Pikada