Hukum Najis Tempat yang Diinjak Hewan Setelah Buang Kotoran Lalu Bermain di Situ, Ini Penjelasan Ulama
Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 11 April 2026
0 dilihat
Sebagian ulama berpendapat tempat yang diinjak hewan yang halal dimakan setelah buang kotoran kemudian bermain di situ dianggap tetap suci. Foto: Repro Detik
" Menurut mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i yang banyak diikuti umat Islam Indonesia, kotoran hewan pada umumnya dihukumi najis "

JAKARTA, TELISIK.ID - Banyak umat Islam yang memelihara hewan seperti kucing, anjing, burung, atau hewan ternak di sekitar rumah, sering kali menghadapi masalah kebersihan.
Hewan tersebut buang kotoran (tinja) di suatu tempat, kemudian bermain atau berjalan di area yang sama. Para ulama fiqih memberikan penjelasan lengkap berdasarkan dalil syar’i.
Menurut mayoritas ulama, terutama dalam mazhab Syafi’i yang banyak diikuti umat Islam Indonesia, kotoran hewan pada umumnya dihukumi najis, baik berasal dari hewan yang halal dimakan maupun yang haram.
Jika hewan buang kotoran di suatu tempat, maka kotoran itu sendiri adalah najis. Apabila hewan kemudian bermain atau berjalan di tempat tersebut dan menginjak kotorannya baik masih basah maupun kering yang menempel, najis tersebut dapat berpindah ke kaki hewan dan menyebar ke lantai, karpet, atau permukaan lain yang disentuhnya, terutama jika ada kelembaban atau air, dilansir dari NU Online, Jumat (10/4/2026).
Dalil dan Pendapat Ulama
Dalil utama najisnya kotoran hewan berasal dari hadits Nabi SAW. Ketika Ibnu Mas’ud RA diminta mencari batu untuk istinja, beliau menemukan kotoran keledai kering.
Rasulullah SAW bersabda: “Ini najis (rijsun).” HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya.
Baca Juga: Imam Memanjangkan Bacaan Salat Berjamaah, Begini Hukumnya Menurut Sunnah dan Ulama
Hadits ini menunjukkan bahwa kotoran hewan dianggap najis.
Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa seluruh kotoran hewan najis, karena keluar dari dua jalan seperti halnya kotoran manusia yang sudah disepakati najisnya.
Sementara itu, mazhab Maliki dan Hanbali membedakan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya dianggap suci, sedangkan yang haram dimakan tetap najis, dilansir dari rumaysho.com, Jumat (10/4/2026).
Jika hewan menginjak kotorannya lalu bermain di tempat kita dan najisnya masih terlihat atau basah maka tempat tersebut najis dan harus dibersihkan dengan cara menghilangkan ‘ain najis (zat najisnya) terlebih dahulu, lalu dicuci dengan air hingga suci.
Jika sudah kering dan tidak ada bekas yang terlihat maka najis bisa dianggap hilang pada permukaan tanah atau lantai kasar, tapi untuk lantai rumah atau karpet, tetap disarankan membersihkan agar aman untuk salat.
Untuk najis ringan yang sulit dihindari seperti kotoran burung atau tikus kecil, ada keringanan menurut sebagian ulama, terutama di jalan umum atau area terbuka.
Baca Juga: Hukum Janda Menikah Tanpa Wali, Begini Penjelasan Ulama
Cara Mensucikan dan Anjuran Praktis
Ulama menekankan pentingnya menjaga kesucian tempat ibadah dan rumah. Berikut cara membersihkan najis hewan:
- Hilangkan dulu zat najisnya dengan sapu, kemudian di cuci dengan air mengalir.
- Untuk najis mughallazhah (berat) seperti dari anjing atau babi, cuci 7 kali, satu kali dengan tanah/debu.
- Untuk najis biasa, cukup dicuci dengan air hingga bersih dan hilang bekasnya.
Dengan demikian, tempat yang diinjak hewan setelah buang kotoran umumnya dihukumi najis jika ada bekasnya, dan wajib dibersihkan sebelum digunakan untuk shalat atau aktivitas yang mensyaratkan kesucian. Wallahu a’lam bisshawab. (C)
Penulis: Merdiyanto
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS