KPU Muna Barat Desak Caleg PBB Terpilih Segera Serahkan Bukti LHKPN

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Minggu, 11 Agustus 2024  /  11:10 pm

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin menyebut satu anggota DPRD terpilih belum menyampaikan LHKPN. Foto: kolase

MUNA BARAT, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, mendesak calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ketua KPU Kabupaten Muna Barat, La Tajudin, mengungkapkan bahwa per 10 Agustus 2024 masih ada satu caleg DPRD terpilih yang belum menyampaikan LHKPN yaitu dari Partai Bulan Bintang (PBB). Sedangkan selebihnya atau 19 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN mereka.

“Batasnya (penyerahan LHKPN) akhir September karena pelantikan akan dilakukan pada 16 Oktober 2024 mendatang,” ujar Tajudin, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga: Bawaslu Tetap Minta KPU Koordinasi Disdukcapil Hapus Pemilih Meninggal dari DPS

Tajudin berharap caleg terpilih dari PBB segera menyerahkan bukti laporan LHKPN-nya ke KPU. Dia mengatakan KPU sebelumnya telah mengimbau dan selalu mengingatkan, baik dalam rapat koordinasi bersama maupun pemberitahuan secara tertulis.

“Kami juga sudah meminta melalui surat agar LHKPN anggota DPRD terpilih dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan,” jelasnya.

Ia menyebut LHKPN ini merupakan salah satu dokumen syarat penting yang diajukan untuk pelantikan dan pengambiln sumpah jabatan, sehingga ketika ada anggota DPRD terpilih tidak melaporkan maka tidak dilakukan pelantikan sebagai anggota DPRD.

Baca Juga: KPU Muna Barat Tetapkan 61.326 Pemilih Sementara, Bawaslu Temukan 900 Orang Masuk Sidalih

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, mengatakan per tanggal 5 Agustus 2024 lalu, sebanyak 15 caleg terpilih sudah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU. Sementara, lima anggota DPRD lainnya belum melaporkan LHKPN.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 bahwa anggota DPRD yang terpilih tidak menyampaikan LHKPN tidak bisa dilantik, sebab ini bersifat wajib disampaikan tanda terimanya ke KPU.

“Diatur di PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum,” kata Akbar. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS