KPU Sultra Siapkan Strategi dan Bukti Lengkap Sidang Kedua Sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Reporter
Senin, 20 Januari 2025 / 6:31 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Sidang kedua gugatan hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/1/2025) pukul 13.30 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara, Asril, mengungkapkan bahwa sejak diterbitkannya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi persidangan di MK.
“Kami telah berkoordinasi dengan tim hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna menyusun jawaban, kronologi, serta daftar alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Asril, Senin (20/1/2025).
Untuk memastikan kesiapan yang menyeluruh, KPU juga menggelar rapat koordinasi dengan KPU provinsi serta kabupaten/kota yang terlibat dalam sengketa. Rapat dilaksanakan di Jakarta dan dihadiri oleh perwakilan KPU daerah, JPN, serta tim hukum terkait.
Baca Juga: Konsolidasi Evaluasi Pilkada 2024: KPU Sultra Ungkap Sejumlah Kendala
“Dalam rapat koordinasi ini kami membahas strategi menghadapi gugatan serta memastikan alat bukti yang dibutuhkan telah lengkap sebelum disampaikan ke majelis hakim,” jelas Asril.
Peran KPU provinsi sebagai koordinator wilayah sangat krusial dalam menghadapi sengketa pemilu ini. KPU provinsi bertanggung jawab mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menyusun jawaban serta memitigasi risiko yang mungkin muncul dari gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Seusai sidang pendahuluan pada 14 dan 15 Januari lalu, tim KPU daerah telah menyusun jawaban resmi yang akan disampaikan dalam sidang kedua. Dari hasil koordinasi, terdapat sebelas kabupaten yang bersengketa, dan semuanya telah mengkonfirmasi kesiapan mereka.
“Ini adalah proses yang harus kita jalani sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh tahapan persidangan ini berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Asril.
Sebelumnya, Didi Suprianto, kuasa hukum pasangan Tina-Ihsan sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilgub Sultra 2024, mengajukan permohonan gugatan kepada MK.
Dalam permohonan tersebut, Didi menyatakan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Huguwa.
Baca Juga: ASN RS Jiwa Sultra Demo Tuntut Uang Jasa Tertunggak
Mereka mengklaim adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparatur negara, seperti kepala desa dan ASN, yang melakukan praktik money politics serta intimidasi terhadap pemilih di 11 kabupaten di Sulawesi Tenggara.
“Pelanggaran-pelanggaran ini diduga mempengaruhi lebih dari 50 persen hasil suara di wilayah tersebut,” ungkap Didi.
Kuasa hukum juga melaporkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengusungan salah satu partai dan penggunaan sumber daya pemerintahan secara ilegal untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Dalam sidang pendahuluan, Didi meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS