La Ode Barhim Ambil Langkah Hukum ke Mahkamah Partai
Reporter
Sabtu, 13 Mei 2023 / 8:51 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Gejolak politik di Sulawesi Tenggara belakangan ini mulai memanas, salah satunya dengan digantikan tanpa alasan yang jelas Ketua DPW PPP, La Ode Barhim. Atas hal itu, Barhim mengajukan perlawanan secara hukum.
Kuasa Hukum La Ode Barhim,
Honoratus S Huar Noning mengatakan, sehubungan dengan telah beredarnya SK DPP PPP Nomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tentang pengesahan pelaksana tugas kepengurusan DPW PPP Sulawesi Tenggara masa bakti 2021-2026 tertanggal 29 April 2023. Pihaknya kini melakukan langkah perlawanan hukum melalui pengajuan permohonan sengketa kepengurusan pada mahkamah partai PPP.
Baca Juga: Ketua PBB Sumatera Utara Akui Masalah Duit Penyebab Kader Tak Dapat Kursi Legislatif
"Sudah kami kirimkan kepada mahkamah partai pada 11 Mei 2023," jelas Honoratus.
Pihaknya juga mengungkapkan, SK DPP PPP bernomor: 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut belum diterima secara resmi oleh La Ode Barhim, meskipun telah diminta secara tertulis ke DPP pada 10 Mei 2023, tetapi tetap tidak diberikan.
"Selanjutnya terkait dengan permohonan pengajuan sengketa kepengurusan melalui mahkamah partai tersebut jelas beralasan
diajukan oleh La Ode Barhim terhadap SK DPP itu," ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan beberapa alasan pihaknya mengajukan perlawanan secara hukum, yakni pertama SK DPP PPP telah dibuat dengan keputusan membentuk/mengangkat pelaksana tugas DPW, kemudian pelaksana tugas tersebut diberikan tugas untuk menyelengarakan Musyawarah Luar Biasa.
Kedua, SK DPP tersebut dinilai menyalahi Putusan Mahkamah Partai Nomor: 17/MP-DPP- PPP/2022 tertanggal 27 Januari 2023 dikarenakan Putusan Mahkamah Partai tidak memutuskan untuk memberikan kewenangan kepada DPP membentuk pelaksana tugas DPW.
Selanjutnya, pengangkatan pelaksana tugas dalam SK DPP PPP tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART yang berlaku, dikarenakan dalam hal pemilihan dan/atau penetapan formatur yang bertugas menyusun pengurus harian dari DPW kewenangannya berada pada musyawarah wilayah.
Adapun organ formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ sama yang dimaksud oleh SK DPP tersebut dalam penyebutan pelaksana tugas. Seharusnya pengurus harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas DPW.
Lebih lanjut kata Honoratus, surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam SK DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART PPP.
"Karena surat mosi tidak percaya haruslah
merupakan keputusan dari musyawarah kerja cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC," urainya.
Honoratus juga menuturkan, adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah, bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.
Baca Juga: Diiringi Pukulan Gong dan Silat, PKB Sulawesi Tenggara Resmi Daftar Bacaleg ke KPU
"La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di mahkamah partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, para pengurus lama juga mulai merespon dengan bakal melakukan demonstrasi besar-besaran ke KPU, DPP PPP serta akan menyegek kantor DPW PPP Sulawesi Tenggara.
"Jelas kita akan demo besar-besaran di kantor KPU untuk mem-black list atau menutup partai PPP. Kami akan tutup DPP PPP," ujar seorang pengurus DPW PPP Sulawesi Tenggara, Sugianto Farah. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS