Lalodati Langganan Banjir, Dewan: Drainase Sempit Harus Diperluas
Reporter
Rabu, 03 Februari 2021 / 3:29 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan kunjungan di Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu dan merespon aspirasi warga terkait banjir.
Dalam kunjungan tersebut, dewan kota melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan fakta lapangan kata Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik, penyebab banjir karena sempitnya drainase. Pasalnya, Kelurahan Lalodati terutama di RT 08 merupakan kawasan rendah. Saat hujan turun maka air berkumpul dan menyebabkan rumah warga sekitar terendam banjir.
Sebelumnya kata dia, sudah dilakukan pelebaran drainase, namun hanya beberapa wilayah saja karena terdapat warga yang menolak lahannya untuk dihibahkan dikarenakan meminta ganti rugi lahan.
"Pada titik yang tidak tersentuh pelebaran drainase yang sempit merupakan lokasi penyebab tergenangnya air. Kedepan kita akan upayakan dan hrus dilakukan perluasan drainase. Agar ketika datang hujan, air tidak lagi tergenang yang akhirnya banjir," paparnya.
Baca juga: Bakso Halilintar, Rekomendasi Tepat Bagi Pecinta Pedas
Terkait warga yang tidak mengizinkan lahannya digunakan sebagai pelebaran drainse, dirinya menginstruksikan kepada Lurah Lalodati untuk memfasilitasi mereka. Menampung semua keluhan warga, kemudian diserahkan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah perintahkan Lurah Lalodati untuk menampung seluruh keluhan warga yang tidak mau menghibahkan lahannya untuk pelebaran drainase. Saya beri waktu satu minggu agar secepatnya kita selesaikan polemik ini," bebernya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, mengenai lahan warga yang meminta ganti rugi lahan masuk koridor jalan provinsi. Nantinya akan dikomunikasian ke Dinas Tata Ruang Pemprov Sultra. Di sisi lain, pihaknya juga bakal ke keuangan Pemkot Kendari.
"Jika keuangan daerah memungkinkan untuk ganti rugi lahan, maka kami akan mengeksekusinya. Tapi nanti kami akan koordinasi dulu. Pada intinya kami akan berusaha optimal, agar masalah ini cepat tertuntaskan. Dan harus menjadi perhatian khusus, agar tidak meresahkan lagi masyarakat," ucapnya.
Namun, jika warga tidak ingin menghibahkan tanahnya, maka akan dilakukan paksa, karena di sisi lain warga membangun rumah di sempadan jalan dan itu melanggar aturan yang ada.
Terlebih terdapat warga yang siap menghibahkan tanahnya untuk dibuatkan kolam retensi.
Baca juga: Anak Punk Kedapatan Belum Pulang di Daerahnya Bakal Didenda 50 Juta dan Kurungan 6 Bulan
"Itu juga kami akan cek. Jika memungkinkan maka akan dibuatkan kolam retensi," paparnya.
Sementara itu, Kadis PU Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan, setelah melakukan kunjungan kerja pihaknya akan berkoordinasi dengan warga agar mau menghibahkan tanahnya guna pelebaran drainase.
"Jika tetap bersikeras maka akan digusur paksa, karena itu melanggar aturan," tegasnya.
Erlis Sadya juga menerangkan, pembangunan tidak akan berjalan jika hanya kemauan dari pemerintah saja sementara masyarakat tidak ada kepedulian.
"Pemerintah dan masyarakat harus bersinergi. Harus ada sumbangsi dari masyarakat, ganti rugi lahan dan pagar menyusul," ungkapnya.
Sedangkan Lurah Lalodati, La Taabi, berjanji akan memanggil warga untuk mencari solusi terbaik sehingga bisa berlapang dada.
"Karena ini juga untuk kepentingan warga di sini," bebernya. (A)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha