Anak Punk Kedapatan Belum Pulang di Daerahnya Bakal Didenda 50 Juta dan Kurungan 6 Bulan

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 02 Februari 2021
0 dilihat
Anak Punk Kedapatan Belum Pulang di Daerahnya Bakal Didenda 50 Juta dan Kurungan 6 Bulan
Puluhan anak punk saat di razia. Foto: Musdar/Telisik

" Kemarin (sudah harus pulang) dan tidak boleh lagi mengamen. "

KENDARI, TELISIK.ID - Beberapa anak punk yang baru sehari terjaring razia dan diminta kembali ke daerahnya masing-masing rupanya masih berada di Kota Kendari.

Bahkan ada sekitar beberapa orang masih menyisir jalan kota. Satu di antaranya memegang gitar ukulele yang biasa dipakai saat mengamen di jalan.

Padahal, anak punk yang hampir 80 persen dari Sulawesi Selatan itu sudah menandatangani surat pernyataan dari Pemerintah Kota (Pemkot) untuk kembali ke daerahnya masing-masing dan tidak lagi di Kendari.

"Kemarin (sudah harus pulang) dan tidak boleh lagi mengamen," kata Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, Selasa (2/1/2021).

Jenderal ASN Pemkot Kendari ini menyebut sudah ada tim yang keliling melakukan razia.

Baca juga: Tiga Kelurahan Ini Peredaran Narkoba Terbanyak di Kota Kendari

Jika kedapatan masih ada di Kota Kendari dan mengamen di lampu merah. Anak punk yang hampir seluruhnya masih di bawah umur diancam kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 Juta.

"Begitu bunyi Perda (Perda nomor 9 tahun 2014)," ungkap Nahwa Umar.

Sebelumnya, Senin (1/2/2021) 20 anak punk berhasil dirazia dan dibawah di kantor Wali Kota Kendari. Setelah didata, hanya dua orang dari Sulawesi Tenggara, 1 asal Kendari dan 1 dari Kolaka.

Lainnya, mayoritas dari Makassar, Sulawesi Selatan. Selebihnya dari Jawa Barat dan Manado, Sulawesi Utara.

Diketahui, keberadaan anak punk di Kota Kendari selain melanggar Perda nomor 9 tahun 2014 juga telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengguna jalan di lampu merah. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga