Larangan Mudik, Polri Tambah Penyekatan 381 Titik di Jawa, Bali dan Sumatera

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Kamis, 06 Mei 2021  /  1:19 pm

Kabaharkam Polri, Arief Sulistyanto. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Polri telah menambah 381 titik penyekatan yang tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Arief memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei.

Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Jatim, Ini Agendanya

“Untuk mendukung ini, kita kepolisian sudah mengambil langkah-langkah yang sangat komprehensif, mulai dari langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap humanis,” ujarnya.

Menurut Arief, langkah preemtif dilakukan untuk mengubah sudut pandang masyarakat terkait larangan mudik ini. Terlebih mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dulu.

Namun dengan situasi saat ini, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak mungkin dilakukan. Silaturahmi bisa dilakukan secara virtual. Inilah yang disampaikan kepada masyarakat oleh seluruh jajaran Polri di kewilayahan.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata-mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Warga India Masuk Sumut, Kapolda dan Pangdam I/BB Sidak Bandara Kualanamu

Sedangkan untuk langkah preventif kata Arief, Polri bersama instansi terkait menyosialisasikan terkait penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. Di era kebiasaan baru ini, masyarakat tidak bisa seperti di hari-hari biasa. Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

“Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis,” imbuhnya.

Ia menambahkan, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pasca mudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS