Lokasi Pengembangan Wisata Tondonggeu Waterfront Tumpang Tindih Kawasan Industri
Reporter
Kamis, 23 Februari 2023 / 5:16 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pengembangan kawasan wisata Tondonggeu Waterfront yang diusulkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari terhambat karena lokasinya tumpang tindih dengan lokasi pengembangan kawasan industri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala meminta, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) memberikan win-win solusi, sebab pembangunan kawasan ini merupakan tindaklanjut pengembangan kawasan pariwisata pantai Nambo yang sudah lama disusun.
"Pemerintah Kota Kendari akan berupaya semaksimal mungkin memberikan layanan prima pads investasi di Kota Kendari, tentu berharap banyak dari pemerintah provinsi secara berjenjang sampai pihak kementerian untuk sama-sama kita mencari solusi," ungkapnya dalam verifikasi teknik pengembangan pariwisata Tondonggeu oleh DJPRL Kementerian Kelautan dan Perikanan secara daring, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga: Cukup Beli Tiket KFC Jetliner Sediakan Fasilitas Makan dan Nginap
Menurut Sekda, berdasarkan Perda Tata Ruang Kota Kendari, ruang yang tersedia sebesar 500 hektare, namun PT Kendari Kawasan Industri Terpadu (KKIT) mengusulkan permohonan lahan seluas 1300 hektare, sehingga akan mengambil lahan hingga kawasan wisata Nambo dan Tondonggeu.
Dia menambahkan, dua hal ini sama pentingnya untuk pengembangan Kota Kendari dan kemaslahatan masyarakat Kota Kendari.
Sedangkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari, Fauziah A Rachman menjelaskan, Pemerintah Kota Kendari mengusulkan pengembangan kawasan wisata itu di lahan seluas 35,44 hektare.
"Kami berharap sekali pertemuan ini sudah menjadi titik akhir dari permohonan kami," harapnya.
Untuk diketahui, Dinas Pariwisata Kota Kendari, merancang kawasan wisata di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo. Kawasan wisata yang akan dibangun di atas permukaan laut itu, saat ini sedang dalam tahap pengurusan izin persetujuan dari DJPRL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Usulan ini disampaikan karena kewenangan pengelolaan kawasan perairan laut sudah diserahkan pada Pemerintah Pusat. (B)
Penulis: Sumarlin
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS