Loloskan Caleg DPRD Kendari Partai NasDem, KPU dan Bawaslu Disidang DKPP

Nur Fauzia

Reporter

Kamis, 10 Oktober 2024  /  8:40 am

Ketua dan anggota KPU serta Bawaslu Kota Kendari saat disidang DKPP. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (9/10/2024).

Sidang ini memeriksa dua perkara secara bersamaan, yakni perkara nomor 163-PKE-DKPP/VII/2024 dan 180-PKE-DKPP/VIII/2024. Keduanya terkait dengan proses pencalonan calon anggota DPRD Kota Kendari La Ami dari Partai NasDem, yang diduga tidak memenuhi persyaratan dokumen pencalonan.

Perkara tersebut diadukan oleh Ahmad Farhan Sidik yang memberi kuasa kepada Muhammad Takdir Al Mubaraq dan La Ode Muhammad Dzulfijar. Mereka mengadukan ketua dan anggota KPU Kota Kendari, yaitu Jumwal Shaleh, Arwah dan Hans Aristarcus Rompas.

Pihak lainnya yang diadukan dalam perkara ini yaitu Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin, dua anggota Bawaslu Kota Kendari, yaitu Wa Ode Nur Iman dan Arham, serta Anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto.

Para Teradu diduga menetapkan La Ami sebagai calon anggota DPRD Kota Kendari dari Partai NasDem tanpa dokumen persyaratan yang lengkap karena diduga tidak ada salinan ijazah yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

La Ode Muhammad Dzulfijar menjelaskan bahwa La Ami kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kota Kendari dalam kasus pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP RI Diminta Berhentikan Ketua KPU Konawe

“Dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah atas nama La Rasani dan Surat Keterangan Hasil Ujian atas nama La Ami yang digunakan dalam pencalonannya,” ungkap Dzulfijar.

Para Teradu diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan dan verifikasi dokumen caleg atas nama La Ami. La Ami dinyatakan lolos sebagai calon legislatif meskipun tidak menyerahkan dokumen sah, termasuk fotokopi ijazah Paket C. Selain itu, Teradu juga diduga menolak membuka akses SILON untuk verifikasi dokumen.

Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh membantah semua dalil yang disampaikan pihak Pengadu. Ia menjelaskan bahwa verifikasi dokumen La Ami telah berjalan sesuai prosedur. Jumwal juga menambahkan bahwa verifikasi teknis dilakukan oleh operator, bukan oleh komisioner.

“Kami tidak bisa secara sepihak mengunggah atau mengubah dokumen di SILON, karena itu dilakukan oleh operator sesuai alur kerja. Kami hanya berperan sebagai viewer,” tegasnya.

Mengenai tuduhan bahwa La Ami menggunakan dokumen palsu atas nama La Rasani, Jumwal menjelaskan bahwa proses perbaikan dokumen telah dilakukan sesuai aturan.

“Dokumen La Ami memang sempat dinyatakan BMS (belum memenuhi syarat), tetapi telah diperbaiki sesuai prosedur. KPU Kota Kendari tidak memiliki kewenangan untuk menilai otentisitas ijazah yang digunakan, kami hanya memverifikasi dokumen yang diajukan oleh calon,” imbuhnya.

Para Teradu juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Kendari dan Bawaslu RI sudah mengeluarkan putusan yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam pencalonan ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Ia menegaskan bahwa pengawasan dan verifikasi dokumen La Ami telah dilakukan secara profesional.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

Sahinuddin juga membantah pernyataan Pengadu yang menyebut La Ami lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meski tak memenuhi syarat. Ia menambahkan, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan pengawasan terhadap SILON meskipun dengan akses yang terbatas berdasarkan surat KPU RI Nomor: 725/PL.01.4-SD/05/2023.

Sedangkan anggota KPU Kota Kendari La Ode Hermanto menegaskan bahwa verifikasi dokumen sudah sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran. Hal ini juga sekaligus untuk menyangkal dalil yang menyebut La Ami tidak menyerahkan dokumen yang sah.

“Dokumen yang digunakan oleh La Ami telah diverifikasi setelah melakukan perbaikan, dan hasil verifikasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat. Tuduhan bahwa kami melindungi kepentingan La Ami tidak berdasar,” jelas Hermanto.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi. Anggota Majelis terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Syafril Kasim (unsur masyarakat), Hazamuddin (unsur KPU), dan Darma (unsur Bawaslu). (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS