Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP RI Diminta Berhentikan Ketua KPU Konawe

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 12 Juli 2024
0 dilihat
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP RI Diminta Berhentikan Ketua KPU Konawe
Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara saat melaporkan Ketua KPU Konawe di DKPP. Foto: Ist.

" Dinilai melanggar kode etik, Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta mendesak DKPP RI memberhentikan Ketua KPU Konawe "

JAKARTA, TELISIK.ID - Dinilai melanggar kode etik, Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta mendesak DKPP RI memberhentikan Ketua KPU Konawe.

Tuntutan itu disuarakan saat Koalisi Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Kamis (11/07/2024).

Dalam aksi ini, massa meminta agar DKPP RI memberhentikan Ketua KPU Konawe inisial WK karena diduga menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan operasional ke salah satu perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kordinator lapangan, Egit setiawan mengatakan bahwa aksi yang mereka gelar hari ini beranjak dari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Konawe.

"Aksi demonstrasi yang kami lakukan hari ini bukan tanpa sebab melainkan ada salah satu oknum pejabat penyelenggara di Kabupaten Konawe inisial WK yang saat ini menjabat sebagai Ketua KPU Konawe kami duga kuat telah melanggar kode etik," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Egit sapaan akrabnya menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU Konawe tentu telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Egit membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe itu ialah penggunaan mobil dinasnya, dimana Ketua KPU Konawe mengunakan mobil dinasnya sebagai kendaraan operasionalnya ke PT. AKP yang saat ini sedang bermasalah.

"Tentunya hal itu telah melanggar kode etik dan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkasnya.

Di tempat yang sama Abdi Aditya selaku kordinator aksi juga menyampaikan dalam orasinya bahwa pelanggaran yang hari ini di lakukan oleh Ketua KPU Konawe tentunya telah melanggar segala peraturan yang berlaku.

"Perlu diketahui bahwa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dengan nomor pelat merah tidak diperbolehkan digunakan atas dasar kepentingan pribadi, namun berbeda halnya dengan Ketua kpu Konawe inisial WK yang kami duga kuat menggunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan operasionalnya untuk masuk ke jetty PT. AKP yang berada di Kabupaten Konawe Utara," tegasnya dalam orasi.

Baca Juga: Ketua dan Anggota KPU Buton Selatan Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Bukan hanya itu Abdi selaku aktivis Jakarta asal Konawe ini juga menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Konawe tentunya telah banyak mengabaikan segala bentuk peraturan yang berlaku.

"Jadi perlu diperhatikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara. Namun beda halnya dengan Ketua KPU Konawe yang kami duga kuat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadinya," jelasnya.

Mereka mendesak DKPP RI untuk segera memberikan sanksi kode etik dan pemberhentian kepada Ketua KPU Konawe yang diduga kuat memakai fasilitas kendaraan dinas KPU Konawe sebagai kendaraan operasional di salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Konawe Utara. Dengan jenis kendaraan Toyota putih dengan nomor polisi DT 1316 LF di lokasi jetty PT. AKP. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga