Pengelola Pasar Basah Kendari Diduga Langgar Aturan

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 22 September 2020
0 dilihat
Pengelola Pasar Basah Kendari Diduga  Langgar Aturan
Kunjungan Komisi II DPRD Kota Kendari dan Pemkot di Pasar Basah Mandonga. Foto: Muhammad Israjab/Telisik

" Tapi kami meratakan semua Rp 1.000, agar tidak membebani pedagang. "

KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan terkait pengelolaan Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari oleh PT Kurnia diduga melanggar kesepakatan MoU dengan pemerintah kota (Pemkot).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala PD Pasar Kota Kendari Asnar, semua penghasilan dari pasar basah adalah hak Pemkot. Selain itu pengelola tidak dibolehkan untuk memberikan ke pihak ke tiga.

"Semua penghasilan dari parkiran ini adalah hak Pemkot. Dan pengelola PT Kurnia tidak boleh mempihak ketigakan lagi ke siapa pun karena itu aset kami (Pemkot)," katanya saat berkunjung ke Pasar Basah Mandonga, Selasa (22/9/2020).

Sementara pihak PD Pasar saat ini hanya mengambil retribusi harian mulai Rp 2.500 sampai Rp 3.000 untuk kios dan lapak.

"Tapi kami meratakan semua Rp 1.000, agar tidak membebani pedagang," tambah Asnar.

Baca juga: Daerah Lain Berpolemik, MTQ ke-28 di Kendari Tidak Ada Larangan Pakai Cadar

Sebelumnya menurut Asnar, sejak adanya kontrak, pihak PD Pasar tidak pernah diberi kewenangan untuk ambil bagian dalam mengelola Pasar Basah Mandonga.

"Kalau menurut MoU yang harus kami kelola itu sebenarnya adalah parkiran, WC, iklan termasuk diberikan fasilitas kantor. Tapi tidak pernah hingga hari ini, padahal sudah tiga kali kami menyurat, untuk diberikan hak-hak itu. Namun tidak ada," cetusnya.

Bersama dengan itu saat melakukan kunjungan Komisi II DPRD Kota Kendari melalui Ketua Komisi, Andi Sulolipu menyebut, pihaknya menyayangkan adanya dugaan pembuatan kontrak lain yang melibatkan pihak di luar Pemkot.

“Ada kontrak di atas kontrak lagi. Seharusnya kontraknya berhenti antara dua saja, antara Pemkot dengan pengelola pasar,” ungkap Andi Sulolipu.

“Ada kontrak yang dibuat antara Pemkot dengan pengelola pasar yang mana seharusnya, tidak boleh pengelola mengelola parkir pasar, harus diberikan ke Pemkot,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga