LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Selasa, 08 Desember 2020  /  11:21 am

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Repro Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Awal pekan ini, publik disuguhi kabar bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota FPI.

Dari kejadian Senin (7/12-2020) dini hari ini, Polda Metro Jaya kemudian merilis anggota mereka terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam anggota FPI meregang nyawa terkena tembakan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, proses hukum yang profesional dan akuntabel, hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini.

“Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” kata Edwin, Senin (7/12-2020).

Untuk membantu pengungkapan kasus ini, menurut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Pintu Tol Karawang Timur itu.

Baca juga: Pekerja Tak Libur 9 Desember Berhak Dapat Uang Lembur

“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” imbuh Edwin.

Menurut Edwin, dari informasi awal, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik.

Sangat dimungkinkan ada saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri, yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman, menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” katanya.

Dari pihak FPI sendiri, seperti dilansir sejumlah media, membantah apa yang disampaikan keterangan dari Polda Metro Jaya. Bahkan bertolak belakang, FPI menyebut pihaknyalah yang menjadi korban serangan kelompok tertentu. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali