Manggarai Leluasa Rekrut THL, BKN Bilang Itu Tidak Sah

Berto Davids

Reporter Kupang

Kamis, 24 Maret 2022  /  7:39 pm

Kepala BKN RI saat berkunjung ke Manggarai. Foto: Prokompim

MANGGARAI, TELISIK.ID - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) leluasa merekrut Tenaga Harian Lepas (THL).

Mengutip Floresmart.com, THL paling terbanyak ditempatkan di Satpol PP dengan jumlah 30 orang. Mereka itu direkrut sesuai DPA tahun 2021 dan akan bekerja mulai 2022.

Sementara 27 orang lainnya direkrut oleh bagian umum untuk dipekerjakan di rumah jabatan bupati dan wabup sebagai tukang masak. Lainnya tersebar di berbagai OPD termasuk anak Wabup dan anak Kepala Bappeda.

Keberadaan para THL tersebut dianggap menjadi beban APBD hingga tahun 2022 karena sudah berjumlah lebih dari 2000 orang. Selain itu tenaga honorer sisa K-2 juga diperpanjang melalui SK Bupati.

Menanggapi itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, Bima Haria Wibisana mengatakan, perekrutan THL sudah dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian aturan itu diubah lagi menjadi PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua PP 48 Tahun 2005.

Dikatakan Bima, pegawai pemerintahan saat ini hanya ada dua yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaiman diatur dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PP 49/2018), bukan THL atau honorer.

Baca Juga: Dewan Soroti Insetif Dokter Belum Dibayar, Kadinkes: Pagunya Tidak Cukup

“THL itu sebenarnya sudah dilarang sejak tahun 2004 karena penggajiannya tidak jelas pekerjaannya juga tidak jelas, ketiga masa depannya mau diapain juga gak jelas jadi kasihan mereka seperti itu,” kata Kepala BKN usai acara penyerahan SK Pengangkatan CPNS di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng, Kamis (24/3/2022).

“Nah kita ingin membereskan itu semua jadi kalau bekerja di pemerintahan itu tugas-tugasnya harus jelas, gajinya kesejahteraannya harus jelas supaya mereka tidak kemudian komplain pak saya kok dibayar Rp100 ribu, nah awalnya gimana, lah kok dia mau dibayar Rp100 ribu banyak yang seperti itu. Okelah kita coba selesaikan tapi ke depan jangan lagi ada yang seperti itu,” ujarnya menambahkan.

Kepala BKN juga menyatakan, merekrut honorer maupun THL pasca adanya pelarangan dari Pemerintah Pusat dikategorikan sebagai pembangkangan terhadap Undang-Undang sehingga keberadaan para THL di Manggarai dianggap tidak sah dan gaji yang dibayarkan kepada mereka berpotensi menjadi temuan kerugian negara.

Baca Juga: PTPN II Dituding Ambil Alih Paksa Lahan Kelompok Tani

“Itu gak boleh, ilegal. Kalau BPK masuk bisa jadi temuan, apalagi kalau uangnya dari APBD karena itu tidak bisa dipergunakan untuk itu lagi ya kan,” sebut Bima Haria.

Lebih dari itu kata Bima Haria, gaji yang dibayarkan kepada tenaga non-ASN (PNS dan PPPK) berpotensi menjadi kerugian negara.

“Kalau dari sisi undang-undang aturan itu tidak bisa lagi, sebetulnya itu bisa masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

“Intinya begini, kalau bekerja di pemerintahan statusnya cuman 2, PNS atau PPPK atau menggunakan outsourcing, untuk misalnya supir, cleaning service, satpam itu bisa outsourcing atau jasa konsultan perorangan di proyek misalnya. Itu yang diperbolehkan secara Undang-Undang" paparnya lagi. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Kardin