PTPN II Dituding Ambil Alih Paksa Lahan Kelompok Tani

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 24 Maret 2022
0 dilihat
PTPN II Dituding Ambil Alih Paksa Lahan Kelompok Tani
Masyarakat kelompok tani ketika melakukan blokir jalan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Massa dari kelompok tani menuding selama ini PTPN II melakukan pembiaran dan giliran daerah itu sudah berkembang maju "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat kelompok tani di Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara melakukan blokir jalan, Kamis (24/3/2022).

Adapun aksi itu dikarenakan lahan yang berada di Desa Dalu XA yang sudah puluhan tahun diusahai, diambil alih secara paksa oleh PTPN II.

Bahkan, massa dari kelompok tani itu menuding selama ini PTPN II melakukan pembiaran dan giliran daerah itu sudah berkembang maju. PTPN II dinilai semena-mena mengambil lahan itu kembali.

"Kemana saja PTPN II selama 20 tahun lebih ini. Kenapa sekarang lahan itu diambil oleh PTPN," kata warga, bernama Esra.

Wanita ini juga menyabut, lahan yang mereka usahai selama puluhan tahun itu statusnya adalah eks Hak Guna Usaha (HGU). Namun, PTPN II mengaku masih berstatus HGU.

"Jika itu statusnya HGU, tolong berikan sama kami bukti bahwa itu masih HGU," ungkapnya.

Kasubbag Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media mengakui, lahan yang dibersihkan itu seluas 300 hektar. Tujuannya akan dijaga dan dirawat serta ditanami tebu.

Baca Juga: Gelar Demo, Frontal Jatim Tolak Aplikasi Ojol Baru Dinilai Nakal

"Nantinya, tebu itu akan dikelola dijadikan gula untuk kebutuhan gula di Provinsi Sumut ini," katanya.

Kepada warga yang selama ini mengusahai lahan di Desa Dalu XA itu. PTPN II menyiapkan uang tali asih atas tanaman dan bangunan mereka.

"Tali asih sudah disiapkan dan akan diberikan kepada warga yang selama ini menanam di daerah itu, nominalnya bervariasi," ungkapnya.

Dia juga mengaku, lahan yang dibersihkan PTPN II statusnya masih HGU atau Hak Guna Usaha sampai tahun 2028.

"Sampai saat ini, HGUnya masih aktif sampai 2028. Kami tidak bisa memberikan surat HGU itu kepada siapa pun. Karena itu milik negara," tegasnya.

Baca Juga: Masyarakat Adat Minta Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Karo Sumut

Selain itu, Rahmat juga mengakui, PTPN II di masa itu ada problem keuangan. Sehingga, dalam tempo belasan tahun tidak menjaga dan merawat lahan dan kebun yang berada di Desa Dalu XA.

"Kondisi keuangan PTPN II saat itu kurang baik dan sekarang sudah mulai membaik dan sesuai dengan amanah pemerintah untuk diusahai. Makanya lahan itu kami bersihkan dan akan diusahai, kepada masyarakat, kami mengajak agar mau menerima tali asih yang telah kami siapkan," ungkapnya.

Sedangkan adanya tudingan secara paksa mengambil alih lahan, Rahmat mengaku, mereka sudah bersosialisasi dengan masyarakat agar segera mengosongkan lahan. Bahkan, tim juga sudah mengajak masyarakat berdiskusi.

"Bulan Mei 2021 kemarin, kami sudah berikan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, masyarakat tidak mengindahkannya. Makanya saat inilah kami lakukan pembersihan lahan," terangnya. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga