Oknum Polisi di Muna Pemasang Balok Dituntut 1 Tahun, JPU Sebut Sudah Terapkan Pasal 192
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 14 Oktober 2022
0 dilihat
Ibu almarhum La Ode Jefrisal meronta di depan Kejari Muna dan JPU menemui perwakilan keluarga. Foto: Sunaryo/Telisik
" Keluarga almarhum, La Ode Jefirsa, warga Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna meninggal akibat menabrak balok kayu di tengah jalan yang dipasang oknum polisi, Bripka AD pada 13 Maret lalu menuntut keadilan "
MUNA, TELISIK.ID - Keluarga almarhum, La Ode Jefirsa, warga Empang, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna meninggal akibat menabrak balok kayu di tengah jalan yang dipasang oknum polisi, Bripka AD pada 13 Maret lalu menuntut keadilan.
Mereka turun ke jalan berdemonstrasi setelah mendapat informasi, terdakwa, AD dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Marwan, keluarga korban, menilai, tuntutan JPU sangat tidak rasional dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Dengan itu berarti JPU hanya menerapkan pasal 359. Karenanya, mereka meminta JPU mengevaluasi kembali tuntutannya dan mengakomodir penerapan pasal 192 angka 2E dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Gaji Anggota BPD Lampeapi Baru Konawe Kepulauan Tak Dibayar 5 Tahun, Polisi Selidiki
"Perbuatan terdakwa itu sudah menghilangkan nyawa dengan unsur perencanaan, jadi tuntutannya harus tinggi sesuai pasal 192," kata Marwan, Jumat (14/10/2022).
Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari, Ibu almarhum, Faizah juga ikut. Ia tidak menyangka, tuntutan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anaknya itu rendah.
"Sekarang kalau orang membunuh hanya dituntut 1 tahun. Saya juga mau bunuh orang kalau begitu," teriak Faizah sambil mengelus-elus foto anaknya di spanduk.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Buton Utara Tolak Komentari ASN Beristri Dua dan Ancam Wartawan
Karena tak mampu menahan rasa emosinya, Faizah sempat pingsan saat akan masuk ke Kantor Kejari.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, dalam tuntutan, pasal yang diterapkan adalah pasal 192 dengan alternatif pasal 359. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terdakwa bebas dari hukuman.
"Kita tetap terapkan pasal utamanya 192. Namun, terkait tinggi rendahnya hukuman, akan diputuskan pengadilan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ungkapnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin