Mantan Napi Minta Ketua PDIP Sumatera Utara Mundur Sementara Itu Suatu Keanehan

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Jumat, 15 September 2023  /  4:28 pm

Kader PDIP Sumatera Utara membentang spanduk ketika berdemonstrasi di depan Kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi pengurus PDIP Sumatera Utara

MEDAN, TELISIK.ID - Senior Kader PDIP Sumatera Utara, Novelis Purba meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ucapan dan perkataan dari sosok Budiman Nadapdap.

"Jadi, kami yakin Ketua DPD PDIP Sumatera Utara tidak ada hubungan dengan dugaan korupsi COVID-19 seperti yang disampaikan oleh Budiman Nadapdap," ucap senior partai PDIP Sumatera Utara dan mantan Wakil Komandan Satuan Tugas (Wadansatgas) Novelis Purba kepada awak media, Jumat (15/9/2023) siang.

Menurutnya, Budiman Nadapdap dan beberapa orang lainnya itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara pribadinya. Bukan berdasarkan ucapan perwakilan dari DPC atau kader PDIP.

"Bagaimana mungkin, seorang narapidana menyampaikan aspirasi dan mengatakan agar Ketua DPD PDIP Sumatera Utara mundur sementara. Kami mendukung Rapidin Simbolon untuk membesarkan partai ini," tuturnya.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Dituntut Jaksa 10 Tahun, Pengacara: Di Mana Keadilan

Selain itu, permintaan Budiman Nadapdap mengenai klarifikasi dari Rapidin Simbolon kepada Budiman Nadapdap itu bukan suatu kewajiban.

"Intinya, Bapak Rapidin Simbolon sudah memberikan klarifikasi di berbagai media, dia tidak terlibat dalam dugaan korupsi itu. Bahkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga sudah menyebut nama Rapidin tidak ada dalam kasus dugaan korupsi anggaran COVID-19 dimaksud," tuturnya.

Selain itu, ucapan Budiman Nadapdap agar Rapidin Simbolon mundur sementara dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara itu merupakan suatu keanehan.

"Sudah jelas kinerja Bapak Rapidin Simbolon sangat baik. Langsung turun merangkul seluruh pengurus DPC dan DPAC. Jadi, sangat aneh jika saudara Budiman Nadapdap meminta agar Bapak Rapidin mundur sementara dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara," terangnya.

Selain itu, Sutrisno Pangaribuan menambahkan, pihak manapun jangan ada yang melakukan intervensi proses hukum.

"Adanya pihak-pihak yang mengaitkan proses hukum terkait penggunaan APBD Kabupaten Samosir dalam kegiatan Penanggulangan COVID-19 dengan Rapidin Simbolon (mantan bupati) saat ini sebagai ketua DPD PDIP bertujuan untuk mendegradasi PDIP. Akrobat politik tersebut sebagai politisi hukum yang tujuannya untuk merusak citra dan nama PDIP," ucapnya.

Menurutnya, lawan politik PDIP mulai kehabisan akal, kehilangan ide dalam menghadapi PDIP, maka kasus-kasus hukum dipolitisasi untuk melemahkan dan merusak citra PDIP.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kematian Mahasiswi USU, Pengacara Ungkap Kejanggalan

"Para pemrotes Rapidin Simbolon sudah melakukan aksi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga KPK RI, maka sebagai manusia beradab, yang memiliki akal sehat, seharusnya mereka percaya kepada lembaga penegak hukum," tambahnya.

Lembaga penegak hukum di Indonesia sangat bebas dan lepas dari intervensi politik termasuk tekanan massa

"Maka sebaiknya para pemrotes lebih baik tidak menghabiskan waktu dan energi untuk melakukan aksi. Sebab tanpa aksi dan tekanan massa, lembaga penegak hukum pasti akan bergerak jika alat bukti terkait kasus tersebut terpenuhi," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Budiman Nadapdap pernah mengatakan, agar Rapidin Simbolon untuk mundur sementara dari jabatan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara. Mereka juga meminta agar Rapidin Simbolon mengklarifikasi kasus dugaan korupsi COVID-19 semasa menjabat Bupati Samosir periode 2020. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS