Pemkab Muna Tegaskan PPPK Lulus Seleksi Bisa Dibatalkan
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 16 Maret 2025
0 dilihat
Plt Kepala BKPSDM Muna, Muhamad Safei (tengah) bersama Sekda, Edy Uga. Foto: Sunaryo/Telisik
" Pemerintah pusat kembali membahas keputusan menunda pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 yang sudah diumumkan pekan lalu "

MUNA, TELISIK.ID – Pemerintah pusat kembali membahas keputusan menunda pengangkatan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 yang sudah diumumkan pekan lalu.
Sebelumnya PPPK dijadwalkan akan melaksanakan perjanjian kerja terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2026.
Namun, dengan adanya penundaan jadwal, nasib PPPK di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang lulus seleksi tahap satu belum aman karena masih banyak yang melayangkan protes.
Baca Juga: Sidak Stabilitas Harga di Pasar, Bupati Buton Selatan Temukan Sebagian Besar Lapak Kosong
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna, Muhamad Safei, mengatakan bahwa protes dilayangkan oleh honorer yang tidak lulus.
Honorer yang tidak lulus memprotes rekan mereka yang lulus sementara sebagian besar tidak aktif menjalankan tugas serta tidak linear dengan formasi yang dilamar.
Safei mencontohkan, honorer di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang dinyatakan lulus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Untuk memastikan keaktifan honorer yang lulus seleksi, BKPSDM Muna mengembalikan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melalukan pengecekan.
Bila ditemukan honorer tidak aktif namun dinyatakan lulus, Safei menegaskan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB untuk dimintai pembatalan.
Baca Juga: Dana Rp 1,1 Miliar Disiapkan untuk Fakir Miskin di Kolaka Utara
"Jadi yang lulus itu bisa saja dibatalkan. Semua tergantung hasil penelusuran dari masing-masing OPD," tegas Safei, Minggu (16/3/2025).
Sementara bagi honorer yang telah lulus, Safei meminta wajib menjalankan tugas di masing-masing instansi mereka. Bila ditemukan ada yang tidak aktif, mereka berpotensi bisa diajukan untuk pembatalan.
"Kita akan cek keaktifannya," tandasnya. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS