Polisi Gelar Perkara Kematian Mahasiswi USU, Pengacara Ungkap Kejanggalan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 14 September 2023
0 dilihat
Tim kuasa hukum orang tua Mahira Dinabila, mahasiswi USU yang tewas dengan banyak kejanggalan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Mahira Dinabila mahasiswi USU, Kamis (14/9/2023) siang "
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Mahira Dinabila mahasiswi USU, Kamis (14/9/2023) siang.
Tim hukum orang tua Mahira, Fajri Akbar mengaku, mendukung kepolisian untuk menegakkan kebenaran terkait proses kematian almarhum Mahira.
Akan tetapi, Akbar mempertanyakan beberapa kejanggalan seputar kasus ini. Di antaranya soal gelar perkara yang menurutnya melangkahi proses sebagaimana aturan di KUHP.
“Namun yang kami pertanyakan adalah, mengapa setelah laporan kepolisian terkait dengan dugaan pembunuhan almarhum, kenapa pihak kepolisian sampai saat ini, tidak menjelaskan proses itu secara runut. Kenapa tiba-tiba kami dipanggil untuk mengikuti gelar perkara. Pertanyaan kami, ada apa? Sedangkan almarhum tersebut belum dijelaskan kematiannya, apakah bunuh diri atau dibunuh. Hasil autopsi belum menyatakan bahwa almarhum itu matinya seperti apa,” ungkapnya.
Selain itu, Akbar menyebut ada hasil foto yang mereka dapat. Di mana pada foto itu terlihat bagaimana kondisi dan posisi mayat korban yang ditemukan di dalam rumah bapak tirinya di komplek Perumahan Rivera Medan.
Baca Juga: Peredaran Pil Ekstasi di Sumatera Utara Dikendalikan dari Lapas Diungkap Polisi
“Kondisi mayat tersebut memang, posisi kepala itu sudah menjadi tengkorak. Tapi badan itu masih utuh. Nah ini kami punya fotonya. Ini posisi kepalanya sudah menjadi tengkorak, badannya utuh. Ini menjadi pertanyaan kami, kenapa untuk mengungkap ini saja, polisi tidak bisa cepat," ucapnya.
Akbar juga mempertanyakan, adanya dua penjelasan berbeda dari pihak kepolisian soal apa yang korban minum hingga tewas.
“Kenapa Kapolsek Patumbak menyatakan bahwa yang bersangkutan mati karena minum Baygon. Sedangkan di hari yang lain, Kapolrestabes Medan menyatakan bahwa yang bersangkutan matinya karena minum racun sianida. Dan itu jelas ada. Di YouTube, di media massa itu ada keterangan Kapolrestabes Medan. Perbedaan-perbedaan ini juga yang menyebabkan janggal bagi kami. Pertanyaan besar bagi kami. Ada apa ini," tuturnya.
Penasehat hukum keluarga korban ini juga menyinggung soal tulisan tangan korban.
“Posisi tulisan tangan juga ada perbedaan aslinya dengan yang ada pada kepolisian,” katanya.
Kemudian, Fajri Akbar juga mempertanyakan soal niat korban membeli racun untuk bunuh diri. Di mana menurutnya, korban dalam kondisi happy dan masih mengikuti KKN (kuliah kerja nyata).
“Dalam hal lain, kami mendapat keterangan, bahwa yang bersangkutan (korban), digiring seolah-olah mati karena minum sianida. Dan sianida itu dibeli 25 Maret 2023. Sedangkan 11 Maret 2023, yang bersangkutan masih mengajar (KKN). Ia masih dalam keadaan senang atau happy," ungkapnya.
Tim pengacara juga mengaku bahwa dua Minggu sebelum ditemukan tewas, korban masih mengajar.
"Ini fakta-fakta yang mau kami tanyakan kepada pihak kepolisian. Apa sebenarnya ini. Kenapa terlalu lama mengungkap penyebab kematian ini,” tambahnya.
Selain itu, tim kuasa hukum, Baihaki menambahkan, dalam gelar perkara tadi, mereka berharap agar polisi bisa mengungkap kasus ini.
"Jadi, dalam gelar perkara sudah dijelaskan. Semua yang kami pertanyakan sudah dijawab. Kami akan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian," tuturnya.
Kemudian, pihak kepolisian juga belum bisa memastikan bahwa Mahira tewas bunuh diri atau dibunuh.
Baca Juga: Orang Tua Mahasiswi USU Tewas Yakin Bukan Pakai Handphone Mahira Pesan Racun, Ini Kata Polisi
"Jadi, kami akan terus mengawal kasus ini. Kami harapkan pihak penyidik juga harus profesional dalam menangani perkara ini," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, hasil gelar perkara itu akan dicatat oleh tim penyidik.
"Nantinya, hasil gelar perkara itu akan dicatat oleh tim penyidik. Kemudian, rekan penyidik akan melakukan gelar internal untuk tahapan selanjutnya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Mahira Dinabila ditemukan tewas di dalam rumah orang tua angkatnya di Komplek Rivera, Kecamatan Medan Amplas. Mayat wanita itu dalam kondisi yang mengenaskan, pertama kali ditemukan oleh keluarga korban, pada Rabu (3/5/2023) lalu.
Selanjutnya, pihak kepolisian dari Polsek Patumbak turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dugaan muncul korban dibunuh oleh orang terdekatnya. Sedangkan pihak kepolisian menduga bahwa Mahira tewas minum racun. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS